Nabung Emas Secara Online di E-Commerce, Begini Aturan Mainnya, Bisa dari 500 Rupiah

Jual beli emas saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak

|
KOMPAS.com
Logam mulia, emas batangan. 

Level pertama yakni Gold Club. Member ini hanya bisa memiliki kepemilikan 1 gram emas dan total transaksi jual beli emas hingga 10 gram per bulan.

Kedua, Gold Prime. Bisa memiliki tabungan emas hingga 10 gram dan transaksi jual beli emas hingga 10 gram per bulan.

Ketiga, Gold Prestige. Bisa menabung emas tanpa batas dan bebas jual beli emas tanpa batas.

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ini Kondisi Terbaru Gugun Gondrong Setelah Berjuang Melawan Tumor Otak

Polres Tanjungpinang Gelar Lomba Pos Kamling, Ini Tujuan di Balik Lomba

Video Cuplikan Gol dan Highlight Uruguay Ditahan Imbang Jepang 2-2, Koji Miyoshi Man of The Match

Sinyal Faisal Nasimuddin Luluhkan Luna Maya, Mampukah Tetap Jomblo di 2019 Usai Reino Barack Menikah

Sementara di Bukalapak, jual beli emas tidak memiliki tingkatan.

Unit pembelian emas pun bisa dibeli mulai 0,0006 gram atau Rp 66.

Namun pembelian ini hanya bisa dilakulan dengan saldo Bukalapak.

Bagi Anda yang tidak memiliki saldo Bukalapak, maka bisa mulai membeli emas 0,16 gram dengan harga Rp 10.470.

Sementara itu batas pembelian emas di Bukalapak yakni mencapai 850 gram atau senilai Rp 556.186.450.(*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nabung Emas di E-Commerce, Bisa Mulai Beli dengan Berapa Rupiah?"
Penulis : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved