Jelang Putusan Sidang MK, Bambang Widjojanto Sebut Minimalisasi Risiko Perpecahan
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet
Jelang putusan sidang MK Jumat (28/6/2019) mendatang, KPU berharap semua permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak.
TRIBUNBATAM.id - Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak
Sesuai jadwal, MK akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
• Potret Terbaru Lita MasterChef Indonesia 2019, Umumkan Kode Kehamilan Sejak Lebaran
• Disdik Bintan Tegaskan Tetap Terapkan PPDB Sistem Zonasi
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.
2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi

Juru Bicara TKN, Razman Arif Nasution, yakin rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) akan terjadi usai putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Pak Jokowi itu mau ketemu dimana saja, apa naik kuda, apa di Bali, tapi informasi terakhir belum bertemu."
"Saya kok yakinnya nanti ada pertemuan setelah sidang MK," tutur Razman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Senada dengan Razman, Juru Bicara Tim Hukum BPN, Hendarsam Marantuko juga meyakini Prabowo dan Jokowi akan bertemu.
"Dampak Prabowo sangat teruji sebagai seorang negarawan."
"Saya jamin akan ada rekonsiliasi setelah adanya putusan MK," ujar Hendarsam.
3. TKN dan BPN siap menerima apapun putusan MK

Kedua tim hukum TKN dan BPN, menyatakan akan menerima apapun hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat mendatang.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan?"
• Hotman Paris Pajang Masa Lalu dengan Syahrini, Tulis Satu Kata untuk Istri Reino Barack
• China Produksi Tasbih dari Babi itu Hoax, Kominfo Rilis 10 Info Hoax, Ancaman Penjara Jika Disebar
"Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Meski begitu, ia menilai tugas pihaknya belum selesai sebelum ada putusan dari MK.
Bambang menyebut semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ujarnya.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ucap Yusril.
Yusril merasa bersyukur pihaknya mendapat kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan maupun argumen selama persidangan.(***)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Putusan Sidang MK, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak