KEPRI TERKINI
PPDB Online Sistem Zonasi di Kepri, Surat Keterangan Pindah Domisili Terbitan Harus Setahun
"Sesuai aturan di Permendikbud, masa berlaku Suket pindah harus setahun, Karena kalau tak begitu aturannya, maka berbondong bondonglah masyarakat me
Penulis: Endra Kaputra |
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat akan di buka mulai 1 Juli 2019 mendatang.
Disdik Kepri melalui Kabid SMA Atmadinata menegaskan, sesuai aturan, bila calon siswa mendaftarkan ke sekolah tujuan menggunakan Surat Keterangan (Suket) pindah domisili belum setahun, maka tidak akan berlaku.
Artinya calon siswa tetap harus mendatrkan diri ke sekolah yang berada di zona lama.
"Sesuai aturan di Permendikbud tersebut, masa usa Suket harus setahun. Karena kalau tak begitu aturannya, maka berbondong bondonglah masyarakat membuat surat keterangan domisili agar anaknya diterima di sekolah tujuan," ujarnya.
Ditambahkan Atmadinata, di PPDB Online nanti, untuk mencegah server down, Disdik Kepri pun bekerjasama dengan operator PT. Telkom.
Disebutkan dia, pada 2019 ini terdapat 4 Kabupaten yang sudah menerapkan PPDB online.
"Kita yakin dengan server milik Telkom akan besar kapasitasnya. Jadi semua sudah diperhitungkan. Tahun ini ada 4 Kabupaten yang online, Batam, Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya
Untuk Kabupaten lainnya, Atmadinata mengatakan, belum bisa maksimal menerapkan, mengingat jaringan internet yang masih belum maksimal.
• Viral Seserahan Pajero Pink Seharga Rp 7 Juta di Pati, Sumartono Ungkap Maksud Mulia Dibaliknya
• Syahrini Kaget Disosor Burung Pelikan Sampai Teriak-teriak, Bikin Reino Barack Sampai Tertawa
• Waspada! Terhadap angin kencang dan Potensi Gelombang Tinggi di Laut
• Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 24 Juni 2019, Aries Alami Peristiwa Misterius, Leo Waspada Persaingan
Ditanyakan, rasio untuk jumlah siswa SMP yang masuk ke jenjang SMA,SMK sederajat. Atmadinata menyakini, semua akan terakomodir
Sebab, lulusan siswa SMP, MTS, Negeri, maupun Swasta berjumlah 3.864 siswa. Sedangkan daya tampung SMA Negeri di Tanjungpinang ada 1.800 siswa, dan SMK Negeri ada 1.908.
"Kalau digabung jumlahnya ada 3.708 siswa, itu baru yang Negeri, belum lagi SMA dan SMK yang swasta. Jadi kita yakin daya tampung SMA itu mencukupi," ujarnya kembali
Ia pun menyebutkan, sistem zonasi ini akan berlangsung lancar bila masyarakat atau calon siswa memahami dan mengikuti sesuai aturan yang sudah ditetapkan
"yang penting masyarakat dapat memahami ketentuan pemertintah dalam sistem zonasi ini. Sepanjang mengukuti sesuai ketentuan pasti amanlah," ucapnya.
(tribunbatam.id/endra kaputra)