Pengusaha di Batam Sering Mengeluh, BP Batam Terbitkan Perka Baru, Revisi Perka No 10 Tahun 2019
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso mengatakan, revisi Perka 10/2019 ini, berbeda dengan Perka No.8 Tahun 2019.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019).
Ia melanjutkan, jadi perlakuan yang diberikan seharusnya sama dengan bahan baku dan barang modal lainnya. Yaitu diberikan fasilitas bebas pajak. Jika dikenakan pajak, maka akan berakibat pada mahalnya produk jadi yang dihasilkan perusahaan-perusahaan yang ada di Batam.
"Akibatnya daya saing produk itu akan menurun. Sehingga bermuara pada menurunnya daya tarik Batam sebagai daerah tujuan investasi," ujarnya.(tribunbatam.id/dewiharyati)