Polda Kepri Bentuk ITWASRES, Untuk Awasi Pungutan Liar di Setiap Kantor

Untuk memperkuat pengawasan ke daerah, Polda Kepri membentuk Inspektur Pengawasan Tingkat Resort, atau disingkat ITWASRES. Inspektur Pengawasan Daer

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto saat ditanya wartawan, usai mengecek pos pengemanan Idul Fitri di Nagoya Hill, Selasa (4/5/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk memperkuat pengawasan ke daerah, Polda Kepri membentuk Inspektur Pengawasan Tingkat Resort, atau disingkat ITWASRES.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono menjelaskan, ITWASRES nantinya akan ditempatkan di tujuh Polres/ta yang ada di wilayah hukum Kepri.

Dia menjelaskan, tujuan ITWASRES lebih fokus pencegaham dan penanganan KKN dan pungutan liar alias pungli.

"Secara kelembagaan yang ada di Kepolisian, untuk pembentukan Inspektur Saiber Pungli di Polres-Polres yang ada dilingkup Polda Kepri, saat ini masih dalam pengusulan namanya menjadi ITWASRES atau yang saat ini masih dikenal dengan nama Kasiwas atau Kepala Seksi Pengawasan," jelas Kombes Pol Purwolelono pada Selasa (25/6).

Lanjutnya, jabatan seorang Kasiwas adalah setingkat pangkat Inspektur Polisi Satu atau Dua. Untuk pengusulan nama ITWASRES sendiri telah diusulkan oleh Irwasda Polda Kepri sejak satu tahun ke Kemenpan RB.

7 Tahun Tenggelam, Begini Sekarang Nasib Angelina Sondakh Mantan Istri Adjie Massaid

Perluas Pasar, Toko Mr. D.I.Y asal Malaysia buka Cabang Pertama di Mega Mall Batam

Syahrini dan Reino Barack Bulan Madu, Mantan Syahrini Datang, Ibu Syahrini Sambut dengan Nangis

Ada 10 Timbangan di Bandara Hangnadim Batam Rusak, Disperindag Lakukan Penyegelan dan Beri Ultimatum

"Yang lalu menjadi Irwasres dengan jabatannya setingkat di bawah Waka Polres," tambahnya.

Lebih jelas dikatakannya, mengenai pungutan liar mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 87 tahun 2016.

Yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Satgas Siber Pungli tingkat Provinsi Kepri, dijabat oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA), selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP).

Tiga Bulan Terakhir, Penerimaan Blangko e-KTP di Kecamatan Nongsa Menurun

Yog Ku Batam hadirkan Menu Baru Yog Ku Organic Acai Bowl, Pertama di Batam

Cerdik, Begini Suami di Lampung Pergoki Istrinya Selingkuh, Pasang GPS di HP

Pengusaha di Batam Sering Mengeluh, BP Batam Terbitkan Perka Baru, Revisi Perka No 10 Tahun 2019

“Pada pelaksanaan tugas selaku Ketua UPP Kepri, selama ini belum ditemukannya indikasi-indikasi pungutan liar yang ada di Kepri. Secara kasat mata memang ada pungutan liar, namun hal itu tentunya tidak berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi yang ada di Kepri,”Ucapnya.

Secara struktural kelembangaan Tim Siber Pungli Polda Kepri, memiliki 7 Polres sehingga kendali utama Siber Pungli yang ada di Polres.

Dan dipegang secara langsung oleh Kapolres bukan inspektur yang ada di Polres.

“Dalam menjalankan perintah dan tugas selaku Pengawasan di Polda Kepri, pelaksanaan pemberantasan pungutan liar, sejak lama telah digagaskan oleh Saya, sewaktu masih berdinas dan menjabat selaku Kepala Bagian Pengendalian Personil di Polda Metro Jaya tahun 2005-2006," terangnya.

Ia menilai, pola penerimaan anggota Polri sangat miris, dikarenakan belum adanya suatu sistem yang dibuat dengan baik. "Hal terserbut tentunya membuat saya kemudian membuat sebuah penulisan mengenai bagaimana penerimaan anggota Polri di tahun-tahun berikutnya harus bersih, bebas dari KKN, transparan dan akuntabel,” tutur Puwolelono.

Ia mengatakan, secara struktural, Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri, terdiri dari 4 Pokja, diantaranya, Pokja Yustisi, Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan dan Pokja Penindakan. Tugas dan tanggung jawab dari Pokja Yustrisi adalah mengewaluasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Siber Pungli.

Pokja Intelejen lebih di khususnya di lingkup internal Kepolisian yang dikendalikan oleh Dit Intelkam, Pokja Pencegahan lebih mengarah ke tugas dan kewenangan dari Dit Binmas di kalangan Polda dan Kasat Binmas untuk kalangan Polres. Sedangkan untuk pokja penindakan lebih mengarahkan ke tugas dan tanggung jawab dari Dit Reskrimsus untuk jajaran Polda dan Satreskrim untuk jajaran Polres.

“Pada prinsipnya pungutan memang di perbolehkan asalkan sesuai dengan aturan yang jelas, aturannya dibuat,pungutannya sekian. Apakah aturan itu dari Dinas Pendidikan,maupun aturan dari Pemerintah Daerah (PERDA) dan harrus dilakukan secara transparan dan terbuka,” katanya.(tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved