Pengusaha di Batam Sering Mengeluh, BP Batam Terbitkan Perka Baru, Revisi Perka No 10 Tahun 2019

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso mengatakan, revisi Perka 10/2019 ini, berbeda dengan Perka No.8 Tahun 2019.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan peraturan baru.

Perka (peraturan kepala) No.11 Tahun 2019 akan menjadi revisi dari Perka No.10 Tahun 2019, yang dikeluhkan para pelaku usaha, belakangan ini.

Akibat barang impor mereka tidak bisa masuk ke Batam, dan masih tertahan di Singapura.

Sebelumnya, BP Batam memang sudah sepakat akan merevisi Perka No.10 Tahun 2019. Itu setelah menerima masukan dan keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, serta pelaku usaha lainnya.

Namun dari Apindo, masih menunggu realisasi revisi Perka No.10 Tahun 2019.

Cerdik, Begini Suami di Lampung Pergoki Istrinya Selingkuh, Pasang GPS di HP

Yog Ku Batam hadirkan Menu Baru Yog Ku Organic Acai Bowl, Pertama di Batam

Tiga Bulan Terakhir, Penerimaan Blangko e-KTP di Kecamatan Nongsa Menurun

Buku Nikah Dan Ahli Waris Jadi Perhatian Walikota Batam, Begini Tanggapan Rudi

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso mengatakan, revisi Perka 10/2019 ini, berbeda dengan Perka No.8 Tahun 2019.

Perbedaannya juga dinilai cukup signifikan. Hal ini sekaligus untuk menjawab kegelisahan hati para pelaku usaha.

"Karena tidak ada lagi lampiran perka yang mengatur pembatasan barang konsumsi, kecuali mikol dan rokok," ujar Budi kepada Tribun, Selasa (25/6).

BP Batam juga akan menggelar konferensi pers pada Rabu (26/6), berkaitan dengan revisi Perka BP Batam No.10 Tahun 2019.

"Besok ada konfrens terkait perka baru," katanya.

Promo Special Grand Opening, Point Cafe Indomaret Trikarsa Ekualita Batam Berikan Diskon 50 Persen

Jangan Mudah Terpengaruh Bisnis di Medsos Dengan Janji Untung Besar, Satu Orang di Batam Jadi Korban

LIVE Score Hanoi T&T vs Ceres Negros Leg 2 Semifinal Piala AFC 2019 Zona ASEAN, Calon Lawan PSM?

Inilah 5 Lokasi Kencan Rahasia Terbaik saat Wisata ke Singapura, Makin Mesra dengan Pasangan

Sebelumnya diberitakan, Apindo Kota Batam mengapresiasi atensi pimpinan BP Batam terhadap keluhan dunia usaha, akibat berlakunya Perka No.10 Tahun 2019. BP Batam berjanji akan merevisi Perka.

Meski begitu, Apindo masih menunggu realisasi revisi Perka No.10 Tahun 2019.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, ada perusahaan yang terancam usahanya akibat terbitnya Perka No.8 dan Perka No.10 Tahun 2019.

Rafki menilai, sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ), perusahaan bebas memperdagangkan barang kebutuhan produksi di kawasan perdagangan bebas.

"Mengelompokkan barang pendukung dan bahan penolong produksi ke kelompok barang konsumsi, jelas keliru. Walaupun dimasukkan menggunakan Angka Pengenal Impor Umum (API-U), barang pendukung produksi tersebut tidak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Rafki.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved