Lagi-lagi PNS Terjerat Kasus Narkoba di Tanjungpinang Setelah Roma Ardadan

PNS terjerat kasus Narkoba terjadi lagi pada Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Editor: Thom Limahekin
Ist
ilustrasi 

ASN Ini Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Terdakwa Simpan Sabu di Sepatu

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Pegawai negeri sipil (PNS) lagi-lagi terjerat kasus Narkoba.

PNS terjerat kasus Narkoba terjadi lagi pada Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Hady Susanto yang pernah terjerat kasus yang sama kini menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Ristiani Andriani Rabu (26/6/2019).

Dalam dakwaanya Hady Susanto ditangkap oleh Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E nomor 36 RT 003/RW 014 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Hady Susanto diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram.

Ristianti Andriani menyebutkan, Hady Susanto ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus Syaferi, terdakwa lainnya yang disidang secara terpisah.

"Petugas kepolisian Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Bukit Indah Lestari.

VIDEO Detik-detik Reflek Super Mom Selamatkan Balita yang Jatuh di Gedung Bertingkat

Moms, Inilah Panduan Pemberian ASI 7 Bulan, Begini Trik Mengatur Jadwal Makan Bayi

3 Inspirasi Gaya Fashion Stylish ala Gempita Nora Marten Ini Gemesin Banget, Kecil-kecil Sudah Modis

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Kalteng Putra vs Bali United, Teco: Jangan Remehkan Lawan

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya, satu buah sepatu warna hitam yang di dalamnya terdapat bungkusan rokok," kata Ristianti.

Di dalam sepatu terdapat plastik bening yang berisi serbuk kristal yang merupakan sabu-sabu.

Tak hanya itu, ditemukan juga barang bukti 1 buah timbangan digital warna silver dari rak sepatu di dapur rumah terdakwa dan satu bungkus kotak rokok UN yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik.

Kemudian ditemukan juga satu paket sabu 2,50 gram dibungkus dengan plastik bening di dalam sepatu dan 0,60 gram sabu di dalam rak sepatu.

Hady Susanto mengakui telah mendapatkan dari Dony yang kini masih masuk daftar pencarian orang.

Sidang pun berlanjut pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Sumedi yang didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan meminta agar pada agenda sidang pekan depan untuk dihadirkan para saksi.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang dan empat pelaku narkoba yang diamankan, Senin (5/3/2018)
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang dan empat pelaku narkoba yang diamankan, Senin (5/3/2018) (TribunBatam/Wahib Waffa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved