Mahfud MD Bocorkan Isi Putusan MK, Arahnya Lebih ke Prabowo Menang? Hakim MK Lakukan Ini Sekarang
Mahfud MD awalnya menyoroti soal jadwal pengumuman putusan terkait sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat satu hari dari agenda sebelumnya.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.
Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.

Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.
"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.
Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.
"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.
Lantaran RPH digelar secara tertutup, Fajar Laksono mengaku tidak tahu bagaimana perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Nah tentu karena sifat RPH ini tertutup begitu, tentu saya sendiri tidak tahu dinamika apa yang terjadi di dalam RPH itu, kan begitu," kata Fajar Laksono.
Fajar Laksono menjelaskan bahwa yang terlibat dalam RPH itu utamanya adalah sembilan hakim MK yang membahas seluruh elemen dalam persidangan.
"Yang pasti di dalam RPH itu terjadi forum diskusi di antara sembilan hakim konstitusi untuk membahas segala hal yang terkait dengan perkara, apakah itu keterangan ahli, keterangan saksi, alat bukti, dan semuanya itu didalami lalu diambil keputusan."
"Bagaimana kemudian pembagiannya, tentu karena itu adalah sekali lagi karena bersifat tertutup ya kita tidak bisa menyampaikan, mengira-ngira apa yang terjadi dalam RPH itu," terang Fajar Laksono.