Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019

Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019. Simak Selengkapnya Disini

Istimewa
Menko Perekonomian Darmin Nasution/ Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019 

Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019

TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier ( LCC) harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Darmin, maskapai tak boleh hanya menurunkan harga tiketnya dalam jangka waktu tertentu saja.

“Boleh saja dia (maskapai) bilang promo, tetapi (penurunan harga tiket pesawat) harus terus (berkelanjutan), enggak bisa sekali saja,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Darmin menambahkan, paling lambat 1 Juli 2019 maskapai LCC harus sudah melaporkan detil penurunan harga ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam laporan itu, para maskapai harus rute mana saja yang akan diturunkan harganya, dan berapa besaran penurunan harga tiket tersebut.

8 Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh, Pelaku Sang Suami Eks Perwira Polisi hingga Buron 6 Tahun

Veronica Tan Makin Menawan Pasca Cerai dari Ahok, Bagian Tubuhnya Ini Buat Orang Salah Fokus

Susah Atur Keuangan, Ini 4 Zodiak Suka Menghamburkan Uang dan Paling Boros, Virgo Suka Belanja!

“Kalau dia (maskapai) namanya pakai promo boleh, tapi yang jam sekian, tiap hari itu ya boleh juga, enggak 100 persen dalam pesawat itu. misalnya 50 60 70 persen dari (total) kursi,” kata Darmin.

Sebelumnya, Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah terkait penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas.

Rutenya khusus untuk penerbangan domestik pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu.

"Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi.

Pemesanan dan pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan murah (low cost carrier) harus menurunkan harga tiket pesawat maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.

Pemerintah telah membuat kesepakatan dengan pelaku industri penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang berlaku efektif pekan ini.

Setelah berlaku efektif pekan ini, pemerintah bakal terus mengevaluasi pergerakan tarif tiket pesawat tersebut.

"(Maksimal turun) akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli 2019," ujar Darmin ketika ditemui di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (26/6/2019).

Darmin menjelaskan, turunnya tarif tiket pesawat tidak akan berlaku serta merta.

Maskapai disyaratkan untuk menurunkan tarif penerbangan mereka di periode-periode tertentu.

Viral di Medsos! Begini Penampakan Perumahan di Atas Trade Mall Thamrin City, Ada Kolam Renang

Boat Pancung Terbalik di Punggur Lima Korban yang Selamat Dievakuasi Polair Polda Kepri

Mbak Klumuk 72 Tahun di Boyolali Ini Tewaskan Kakek Ernu Tri 61 Tahun, Begini Kronologi Duel Sengit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat di kisaran 12 persen hingga 16 persen.

Namun, penurunan tarif tiket pesawat tersebut tidak terlalu signifikan.

"Tarif harga yang lain tetap normal seperti sekarang. Tapi misalnya yang agak sepi kan penerbangan siang dan malam, sementara yang agak tinggi pagi dan sore, nah siang dan malamnya dimurahin, arahannya gitu," ujar Darmin.

Adapun untuk menurunkan tarif tiket pesawat tersebut, beberapa otoritas yang terlibat baik maskapai, operator bandara (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II) dan Pertamina (terkait harga avtur) bakal melakukan penyesuaian harga.

"Itu Angkasa Pura mikul bebannya berapa jumlahnya, Pertamina berapa kemudian maskapai berapa, mereka masih harus menghitung lagi. Dan kita memang waktunya kita berikan sampai akhir minggu ini kan," ujar Darmin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Darmin: Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Bisa Hanya Sekali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved