Mindo Tampubolon Ditangkap
Mindo Tampubolon Ditangkap, Ini Nasib Rosma & Ujang, Pasangan Terpidana Pembunuhan Putri Mega Umboh
Jauh sebelum Mindo Tampubolon ditangkap, sepasang kekasih Rosma dan Ujang sudah ditahan dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh. Bagaimana nasibnya
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id - Jauh sebelum Mindo Tampubolon ditangkap, sepasang kekasih Rosma dan Ujang sudah ditahan dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh. Bagaimana nasibnya sekarang?
Setelah 6 tahun buron, Mindo Tampubolon ditangkap Tim Kejaksaan Batam di Lampung, Selasa (25/6/2019) malam.
Rosma dan Ujang terbukti terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, istri Mindo Tampubolon.
Rosma adalah pembantu rumah tangga di rumah Mindo.
• Detik-detik Tangisan Mindo Pecah, Bacakan Pembelaan di Depan Majelis Hakim Kebersamaan Itu Sirna
• Eks Polisi Bunuh Istri di Batam, Mindo Tampubolon Ditangkap, Lunglai Lihat Jasad Putri Mega Umboh
Sedangkan Ujang adalah pacar Rosma. Ujang berperan sebagai eksekutor.
Bagai mana sekarang nasib kedua terpidana ini. Apakah mereka sudah bebas atau masih menjalani sisa masa tahanyanya.
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id Batam, Rosma sudah bebas dari tahanan sementara Ujang masih menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Tanjungpinang.
Rosma divonis 15 tahun penjara, namun ia hanya menjelankan setengah masa hukumanya.
Ia bebas setelah mengikuti program pembebasan bersarat.
Novriadi Kepala Lapas Anak Kota Batam mengatakan, Rosma sendiri bebas pada 10 Oktober 2018 lalu.
Dan sejauh ini ia masih diwajibkan untuk lapor.
"Informasi yang saya terima kalau Rosma ini sudah bebas per 10 oktober 2018 lalu. Tetapi dia diwajibkan untuk lapor," sebut Novriadi menerangkan, Rabu (26/6/2019) sore.
"Lapornya bukan di lapas tapi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Tanjungpinang. Tetapi untuk Perwakilan Bapas juga ada di Kota Batam tepatnya di Lapas Barelang. Dia tetap wajib lapor di Batam walaupun sudah pindah," sebut Novriadi.
• Download Game BTS World Bagi Pengguna iOS dan Android, Resmi Dirilis Hari Ini Rabu 26 Juni 2019
• Sule dan Naomi Zaskia Pelukan Sebelum Berpisah di Bali, Begini Pesan Naomi untuk Sule
Tertangkapnya Mindo Tampubolon seolah membuka lagi kasus ini. Setidaknya saat ini Rosma sudah bebas sementara Mindo Baru akan menjalani masa tahanannya.
Untuk diketahui, Mindo pecatan polisi ini ditangkap oleh pihak jaksa di Kawasan Lampung.
Sejauh ini, belum ada informasi kapan Mindo akan dibawa ke Batam untuk menjalani masa tahanannya.
Setelah kabur enam tahun Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.
TRIBUNBATAM.id, masih mengumpulkan informasi selanjutnya.
Inilah foto-foto yang berkaitan dengan kasus Mindo Tampubolon:
1. Jenazah Putri Mega Umboh dalam peti mati

2. Jenazah Putri Mega Umboh diletakkan dalam peti mati

3. Mindo Tampubolon melihat peti mati istrinya

4. Mindo Tampubolon didekap seorang pria

5. Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih.

6. MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya

7. Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat

Setelah enam tahun pelariannya akhirnya Mindo Tampubolon yang merupakan pecatan Polisi Akhirnya ditangkap Di Lampung atas kasus Pembunuhan Istrinya Sendiri bernama Putri Mega Umboh.
Mindo terbukti bersalah dan dihukum mseumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa melakukan Banding.
Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negri Batam.
Ini beberapa Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh yang sempat Hebohkan Kota Batam.
1. Istri Perwira Polisi Kepri Tewas Dibunuh
Istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.
2. Ujang dan Rosma ditangkap
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Kepri mengamankan Ros dan Ujang.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umbuh, istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon.
Ros yang merupakan pembantu rumah tangga korban diduga terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.
Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.
Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.
3. Mindo Jadi Tersangka.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).
Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.
"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.
4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku.
Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.
Namun hal itu langsung dibantah Mindo.
Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.
Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.
"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
5.Rosma dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negri Batam
Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negri Batam akhirnya vonis di Batam.
Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak Bersalah.
Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.
6. Jaksa Banding ke Pengadilan Negri Pekanbaru
Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.
Dari hasil Banding tersebut, Akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup.
7. Usai Vonis Mindo seumur Hidup, Mindo Menghilang.
Usai mendapatkan Vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Mindo Tampubolon seolah menghilang.
Keberadaanya juga tida diketahui, sementara dua orang pelaku lainya mendekam di penjara usai di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.
8. Mindo ditangkap di Lampung.
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.(Tribunbatam.id/Setiawan EKo)