SELEB TERKINI

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sempat Menangis dan Ingin Pulang

Vanessa Angel Divonis 5 bulan Penjara, Sempat Menangis dan Ingin Pulang. Simak Selengkapnya Disini

Surya.co.id
Vanessa Angel Divonis 5 bulan Penjara, Sempat Menangis dan Ingin Pulang 

Kondisinya sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Padahal, dua hari sebelumnya, Vanessa Angel mengeluh sakit.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan memang Vanessa Angel sempat sakit.
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).

Namun ia menjelaskan pihak rutan sudah memberi obat sehingga kondisinya sudah kembali sehat.

"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.

Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. Lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.

"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Tahun Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved