Fakta-fakta Suami Jajakan istrinya Rp 3 Juta ke Pria Lain, Saksikan Langsung saat Sang Istri 'Main'

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) be

Istimewa/Tribunnewsbogor.com
FOTO Ilustrasi prostitusi online. Jajaran kepolisian di Kota Balikpapan membongkar kasus prostitusi online. Identitas muncikari online, PSK, tarif kencan hingga kode khusus di aplikasi MiChat semua terungkap. 

TRIBUNBATAM.id - Tak ada kata yang patut selain kata bejat.

Mungkin itu kata yang pas untuk kelakuan Farid Sugiarto ini.

Farid Sugiarto adalah pria yang menjajakan istrinya Rp 3 juta ke pria lain.

Tak main-main, ia juga saksikan langsung saat sang istri "main".

Farid Sugiarto ini kemudian ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Malang saat melakukan aksinya di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019).

Penangkapan ini berdasar pada laporan masyarakat yang mengetahui adanya layanan bercinta menyimpang dan dilakukan oleh sepasang suami istri.
 

Berikut sederet fakta yang dirangkum SURYA.co.id dari data lapangan terkait kasus suami asal Lamongan jajakan istrinya dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan.

1. Ditangkap atas laporan warga

 

Farid Sugiarto (25) laki-laki asal Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat menjajakan istrinya pada pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Malang.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

2. Tersangka tawarkan istrinya via Facebook

Ujung menuturkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah Farid Sugiarto yang kini jadi tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati tubuh istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

3. Patok harga Rp 3 juta

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan.Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," tutur Ujung.

4. Polisi soroti fenomena sosial ini

Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.

5. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Atas penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua fincard kamar hotel nomor 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

6. Farid mengaku didorong istri lakukan praktik menyimpang

Tersangka Farid Sugiarto mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid Sugiarto turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid Sugiarto memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang ke Mapolres Malang.

7. Farid Sugiarto merasa cemburu pada sang istri

"Sebenarnya ya cemburu, tapi ya gimana lagi terpaksa," kata pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

Farid Sugiarto masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, Farid Sugiarto dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.

8. Dijerat pasal perdagangan orang

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat! Farid Jajakan istrinya Rp 3 Juta ke Pria Lain hingga Saksikan Langsung saat Sang Istri 'Main'

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved