Permohonan BPN Terkait Kecurangan Pemilu di Tolak Mahkamah Agung
"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.co
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019) malam.
Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara tertanggal Rabu, 26 Juni 2019.
• Sampai di Batam, Mindo Tampubolon Langsung Ditahan di Lapas Klas II A Barelang
• Pengamanan Sel yang Ditempati Mindo di Lapas Barelang Sangat Ketat. Tidak Semua Sipir Bisa Masuk
• Inilah Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh Istri Mindo Tampubolon di Batam
• Kalahkan Jepang dan Rusia, Indonesia Terbesar ke-4 di Dunia Pengguna Facebook & Instagram
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin.
Usai Putusan MK, Prabowo Akan Ditinggalkan? Ini Kata Mardani Ali Sera Soal PAN, Minggat Juga?
Prabowo Subianto dikabarkan akan ditinggalkan oleh partai-partai politik yang selama ini bergabung dengannya di Koalisi Adil Makmur.
Gelagat Prabowo Subianto bakal ditinggalkan setelah pengumuman putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung dibantah oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Mardani sangat tidak yakin Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya akan angkat kaki dari Koalisi Adil Makmur, setelah MK memutuskan gugatan sengketa Pilpres, pada Kamis (26/6/2019).
"Semua boleh berpendapat. Tapi Koalisi Adil Makmur diputuskan oleh para Pimpinan Partai," tegas Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).
Artinya, kata dia, koalisi Prabowo - Sandiaga secara resmi berakhir pada Kamis (27/6/2019) besok.
• Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK
• Begini Hubungan Prabowo dan Ormas Islam Jelang Putusan MK di Mata Faizal Assegaf
• Jelang Putusan Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Sebut Maruf Amin Tak Hadir di MK
• Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang Booking Vanessa Angel Rp 35 Juta, Tapi HP Dimusnahkan
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan, Koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga masih solid hingga saat ini.
"Hingga saat ini solid bersama mengawal MK," tegas Mardani Ali Sera.
Sebagai Partai, imbuh dia, PAN masih banyak berkontribusi di BPN Prabowo-Sandiaga.
"PAN, partai yang banyak memberi kontribusi di BPN sama seperti Demokrat, Berkarya, Gerindra dan PKS," tegasnya.