Vanessa Angel Akan Bebas Sebentar Lagi, Ayahnya Siap Jemput Putrinya Itu, Pesan Sang Ayah Buat Haru

Setelah menerima vonis lima bulan penjara pada Rabu (26/6/2019) lalu, artis Vanessa Angel (27) langsung menghirup udara bebas sebentar lagi.

Editor: Thom Limahekin
Inatagram Vanessa Angel/Iis Dahlia
Doddy Sudrajat - Vanessa Angel - Iis Dahlia 

TRIBUNBATAM.id - Setelah menerima vonis lima bulan penjara pada Rabu (26/6/2019) lalu, artis Vanessa Angel (27) langsung menghirup udara bebas sebentar lagi.

Vanessa Angel menerima vonis atas kasus yang menjeratnya itu dan akan bisa bebas pada Sabtu (29/6/2019) nanti.

Mendengar Vanessa Angel akan bebas sebentar lagi, sang ayah Doddy Sudrajat mengaku siap untuk menjemput putrinya itu.

Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.

 "Rencananya gitu saya sudah sms dan telepon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput Echa, tapi echa bilang nanti dikabarin," kata Doddy Sudrajat saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (27/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.

"Takutnya mungkin dia ada acara penjemputan bersama tim kuasa hukumnya," tambahnya.

Mengenai vonis yang diterima sang putri, Doddy Sudrajat pun tetap bersyukur.

"Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, ya saya dan keluarga besar sebagai orangtua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan akan bebas," ungkap Doddy.

Kabel Listrik Menjuntai, Warga Sagulung Batam Minta PLN Segera Lakukan Perbaikan

Girlband asuhan Cube Entertainment Rilis Video Klip untuk Lagu Baru-nya, Kok Lagu-nya Cuma Uh Oh?

Antar Makan Siang Teman-temannya, Wanita Ini Rela Terjun dari Ketinggian 300 Meter

Saat Dengar Sidang Putusan MK, Denny Indrayana Mendadak Pukul Dahinya Sendiri, Mengapa?

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Lebih lanjut, Doddy memberikan pesan kepada Vanessa Angel untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya.

"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan putusan, Rabu (26/6/2019), seperti yang dikutip TribunStye.com dari TribunSeleb.

Divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel menerima dan legowo.

Hal itu juga diungkapkan oleh Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu (26/6/2019), dikutip dari Tribunnews.

Menurut kuasa hukum, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang menjeratnya.

Karena itulah dia memilih untuk legowo dengan keputusan hukum.

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Vonis 5 bulan yang diterima Vanessa Angel tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, 29 Juni 2019 mendatang.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta juga akan dikembalikan setelah bebas nanti.

Vanessa Angel kembali tampil beda saat hendak jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin, (10/6/2019).
Vanessa Angel kembali tampil beda saat hendak jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin, (10/6/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa Angel hukuman 6 bulan penjara.

Terdapat beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sebagai terdakwa, antara lain bersikap sopan dan mengakui kesalahan.

Hal meringankan lainnya yakni Vanessa Angel adalah tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel berawal saat dirinya digerebek di sebuah hotel yang ada di Surabaya pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

Vanessa Angel ditahan lantaran dianggap terlibat dalam kasus prostitusi online artis.

Kini, dia dijerat UU ITE karena dianggap telah mengirimkan foto atau video syur ke seorang muncikari. 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Doddy Sudrajat Siap Menjemput & Beri Pesan Ini untuk Putrinya

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved