Bagaimana Nasib Koalisi Adil Makmur Pasca Putusan MK? Begini Kata Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso

Priyo Budi Santoso menyeebut belum mengetahu posisi partai politik pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Koalisi Adil Makmur itu sendiri.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com
Prabowo Subianto memberikan keterangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam 

TRIBUNBATAM.id - Pasca putusan MK yang memenangkan kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin, bagaiman nasib Koalisi Adil Makmur saat ini?

Koalisi Adil Makmur yang dibangun untuk mendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mulai goyang menjelang pengumuman putusan MK.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku belum bisa memastikan kesolidan Koalisi Adil Makmur ke depan.

Priyo Budi Santoso menyeebut belum mengetahu posisi partai politik pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Koalisi Adil Makmur itu sendiri.

Priyo Budi Santoso mengatakan hal itu akan dibicarakan oleh petinggi partai politik Koalisi Adil Makmur usai pembacaan sidang MK.

"Mumpung kita ketemu nanti akan ada pembicaraan-pembicaraan tentang ke depan sikap politik seperti apa yang akan diambil.

Tentu lebih baik nanti bareng-bareng dibicarakan bersama-sama meskipun hak masing-masing parpol dipersilakan tapi juga hak masing-masing juga untuk bersama-sama dalam suka dan duka," ungkap Priyo di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) petang seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Mau Baca Transkrip Pidato Politik Jokowi dan Prabowo Usai Putusan MK, Baca di Sini

Live Streaming Brasil vs Paraguay, Babak 8 Besar Copa America 2019, Jangan Sampai Adu Penalti

Live Streaming AOV World Cup 2019, Hari Ini Indonesia Lawan Taiwan

Hasil Visum Polisi Keluar, Apakah Ifan Seventeen Terbukti Melakukan Perzinaan?

 

Di samping itu, Priyo Budi Santoso menyebut ada opsi untuk membangun kekuatan politik bersama dalam hal ini menjadi oposisi terhadap pemerintahan.

"Soal koalisi bertahan atau bubar, biarkanlah ini berlangsung dan apapun yang terjadi biarkan saja dibangun sebuah koalisi konstruktif, sebuah oposisi yang membangun ke depan. Tapi kan ini masih berada dalam beberapa opsi tersedia," ujar Priyo Budi Santoso.

"Ada pikiran-pikiran berkembang kemungkinan koalisi ini diteruskan untuk lakukan langkah langsung penyeimbang yang konstruktif.

Dan pikiran itu banyak yang mendorong karena ini bisa membangun demokrasi yang hebat.

Tapi ada juga yang berpikiran atas alasan-alasan yang mungkin pragmatis politik dan seterusnya.

Ada juga pikiran ya udah serahkan kepada partai masing-masing. Itu juga pandangan yang nggak salah.

Jadi memang banyak opsi yang tersedia," papar Priyo Budi Santoso.

Meski demikian, Priyo Budi Santoso berharap akan ada keputusan hakim yang bisa mengubah peta politik saat ini yakni saat MK memenangkan pasangan calon 02.

"Saat ini sidang kan masih berlangsung. Siapa tahu hakim MK memutuskan lain. Semua kan bergantung putusan MK nanti," ungkap Priyo Budi Santoso.

Sandiaga Uno Dijenguk Sekjen Koalisi Adil Makmur, Ini yang Mereka Bicarakan
Sandiaga Uno Dijenguk Sekjen Koalisi Adil Makmur, Ini yang Mereka Bicarakan (TRIBUNNEWS)

Ditolak MK

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, ditolak MK untuk seluruhnya.

Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo - Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua BPN Belum Tahu Nasib Koalisi Prabowo Pasca-putusan MK, Lanjut atau Berhenti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved