Pasca Bebas dan Keluar dari Rutan Madaeng, Vanessa Angel Makan Bareng Sama Sosok Ini

Masa tahanan artis FVT Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir pada Sabtu (29/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
Surya.co.id
Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Sempat Menangis dan Ingin Pulang 

Sebelumnya Dodi Sudrajat mengatakan jika dirinya berencana menjemput Vanessa Angel.

"Nggak ada (dijemput ayah), Vanessa juga nggak akan mau dijemput bapaknya," ucap Milano Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Milano secara tegas mengatakan jika ayahanda Vanessa tak pernah perduli dengan kliennya tersebut.

Bahkan ia membeberkan bahawa kedatangan ayahanda Vanessa beberapa hari lalu ke Rutan Medaeng, karena dibiayai sebuah program televisi.

"Siapa yang mau pulang sama bapaknya? Bapaknya tuh nggak ngurusin dia, mana ada itu ngurusin dia," ujar Milano.

"Kemarin tuh datang karena ada yang biayain, yang biayain itu tuh Rumpi, bukan pakai uang bapaknya," katanya.

Vanessa Angel akan segera menghirup udara bebas, menurut keterangan kuasa hukumnya, artis ftv itu akan meninggalkan Rutan Medaeng pada Minggu pagi.

Setalah itu Vanessa akan bersilaturahmi ke tante dan ibundanya, baru pada hari Senin, Vanessa terbang menuju Jakarta.

Sempat dikabarkan akan dijemput sang ayah, Dodi Sudrajat. Milano Lubis tegaskan kliennya itu tak akan dijemput sang ayah saat akan pulang dari Surabaya.

Vanessa Angel sudah bisa menghirup bebas usai divonis Pengadilan Negeri Surabaya lima bulan tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE.

Vanessa yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir lima bulan, akan menghirup udara bebas pada satu atau dua hari ke depan.

Perubahan Sikap Jaksa
Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel. Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono, yang sebelumnya JPU sempat menyatakan pikir-pikir.

Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.

Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.

"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved