Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Rekannya, Gara-gara Lupa Kembalikan Korek Api

"Masalahnya sepele, korban pinjam korek api pelaku untuk menyalakan rokok, tapi dia lupa mengembalikan," kata Dedy, Sabtu.

Shutterstock
Ilustrasi 

Aparat Polsek Metro Menteng kemudian menangkap tersangka pelaku di dalam bedengnya.

Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Kembalikan Korek Api, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Rekannya"


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved