Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Rekannya, Gara-gara Lupa Kembalikan Korek Api
"Masalahnya sepele, korban pinjam korek api pelaku untuk menyalakan rokok, tapi dia lupa mengembalikan," kata Dedy, Sabtu.
Aparat Polsek Metro Menteng kemudian menangkap tersangka pelaku di dalam bedengnya.
"Kami langsung bergerak cepat mendatangi tempat tinggal pelaku sehingga dia tidak sempat melarikan diri," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Kembalikan Korek Api, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Rekannya"
Rekomendasi untuk Anda