Oknum Guru Wanita Ditangkap Polisi Karena Paksa Murid Jadi Pemuas Nafsu, Menolak Diberi Nilai Jelek

lantaran melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya, seorang oknum guru perempuan harus mendekam di dalam penjara.Dia ketahuan mengajak para

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Cukup mengerikan juga oknum guru ini. 

Sang oknum guru wanita paksa muridnya berhubungan intim.

Jika murid tolak permintaan oknum guru wanita berhubungan badan, maka akan diberi nilai jelek.

Tragedi seorang oknum guru wanita jadikan murid budak nafsunya, membuat para orang tua murid jadi resah.

Sebab, aksi oknum guru wanita tak senonoh ke murid tersebut diketahui membuat murid resah, karena oknum guru wanita sering ancam murid. 

Penumpang Asal China Bikin Ulah Lagi, Buka Pintu Darurat Saat Pesawat Lion Air Saat Hendak Terbang

Rekor Bambang Pamungkas Menjadi Angka Sakti: 20 20 200

Jadwal Bola Malam Ini Perempat Final Copa America 2019, Uruguay vs Peru, Kick Off 02.00 WIB

 

Tribunbatam melansir TribunJambil, lantaran melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya, seorang oknum guru perempuan harus mendekam di dalam penjara.Dia ketahuan mengajak para muridnya berhubungan badan agar mereka mendapatkan nilai tinggi.

Mengutip dari Metro, pada Jumat (17/11/2017), guru perempuan yang beridentitas sebagai Yokasta M itu bahkan kerap mengancam muridnya yang tak mau diajak berhubungan intim.

Wanita berusia 40 tahun itu mengajar di sebuah sekolah di Medellin, Kolombia, menurut pemberitaan Canal 4.

Dikabarkan, pelaku tertangkap setelah salah satu korbannya mengaku pada orangtua.

Sang anak dipaksa bercerita oleh ayahnya setelah melihat foto diri guru itu di ponsel anaknya.

Ayah korban mengatakan kepada media tersebut bahwa guru tersebut mengirim foto-fotonya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumya sang guru mendekati siswa-siswanya melalui media sosial.

Guru bejat itu menawarkan untuk membantu para siswa dalam belajar.

Namun, ia justru mengirim foto-foto tak pantas dan menawarkan hubungan intim kepada murid laki-lakinya dengan imbalan nilai yang bagus.

 

Kabar Terbaru Setelah Dimas Ekky Kecelakaan di FP1 Moto2: Susah Bangun Setelah Ditabrak

VIDEO Gol Jarak Jauh Eks Pemain Serie A Liga Italia Benamkan Arema FC Dikandang

Rata-rata muridnya berusia 16 dan 17 tahun.

Yokasta kini dituntut hukuman 40 tahun penjara.

Bukan cuma itu, berkaitan dengan kasus yang menjeratnya tersebut suami Yokasta memlih bercerai darinya.

Salah satu foto tak senonohnya disebar oleh salah satu korbannya.

Di foto itu menunjukkan sang guru terbaring di tempat tidur tanpa pakaian dalam, dan bagian intimnya hanya ditutupi oleh boneka.

Murid tersebut menulis, "Inilah gurunya Yokasta, yang akan menjatuhkan nilai kami jika kami tidak mau berhubungan dengannya."

Seorang mantan guru asal Florida karena melakukan hubungan intim dengan seorang siswa.

SP (27) ditangkap setelah korban yang berumur 14 tahun melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.

Ia mengaku SP akan menjemput jam 11 malam dan menghabiskan waktu di rumah SP saat suaminya bekerja sebagai pemadam kebakaran.

Remaja itu mengaku telah melakukan hubungan intim sejak November 2017 hingga Januari 2018.

Dilansir dari The Sun, tak hanya itu, SP juga mengirimi foto asusilanya dan membelikannya ganja.

Setelah nilainya turun, akhirnya remaja itu melaporkan ke orangtuanya.

Wanita tersebut sempat ketakutan saat orangtua siswa itu mengetahui perbuatannya.

Akhirnya SP ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. 

Cabuli 13 Murid, Guru Honorer Dipenjara 12 Tahun

Melansir WartaKotaLive, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Hukum itu diperuntukkan terhadap terdakwa Waliarahman (24), yang merupakan oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Depok.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang harapkan terdakwa dikurung selama 14 tahun.

Putusan itu dikemumakan di dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (7/1/2019).

Majelis yang dipimpin hakim ketua Sri Rejeki Marsinta SH, MH, anggap Waliarahman terbukti lakukan pencabulan terhadap 13 murid laki-lakinya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti tercantum dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Memutuskan kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta SH, MH.

Setelah mendengar putusan tersebut, Waliarahman tampak tenang.

Hakim lalu mempersilakan dia berembug dengan kuasa hukum sebelum menanggapi putusan.

Tak lama kemudian, kepada majelis hakim, Waliarahman menyatakan banding.

"Yang mulia, terima kasih atas putusan yang diberikan kepada saya. Setelah konsultasi dengan kuasa hukum, dengan ini saya menyatakan banding," ujar Waliarahman.

Tak lama kemudian, majelis hakim menutup sidang.

Waliarahman lalu digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Pascasidang, tim kuasa hukum terdakwa menolak memberikan keterangan.

Untuk diketahui, perbuatan cabul tersebut dilakukan Waliarahman dalam kurun dua tahun, antara 2016-2018.

Dia mengancam murid laki-laki yang menolak kemauannya akan mendapat nilai jelek di mata pelajaran Bahasa Inggris yang diajarnya.

Dalam dakwaan, perilaku seks menyimpang itu dilakukan di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Antara lain di ruang kelas, perpustakaan, hingga kolam renang di luar sekolah. (gps)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Oknum Guru Wanita Paksa Murid Jadi Pemuas Nafsunya, Bila Menolak Diberi Nilai Jelek

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved