KORUPSI KUOTA HAJI

3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK secara Bertahap, Intip Totalnya

Ustaz Khalid mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Juru bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik jual-beli kuota haji tersebut ke negara, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Pendakwah terkenal Ustaz Khalid Basalamah masih menjadi sorotan setelah memenuhi pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2024, Selasa (9/9/2025).

Selama sekitar 7,5 jam, Ustaz Khalid diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ustaz Khalid Basalamah mengaku awalnya menerima tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata untuk menggunakan visa haji khusus dari kuota tambahan yang diklaim 'resmi' dari Kemenag RI. 

Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud meminta biaya tambahan sebesar USD1.000 per orang untuk 37 jemaah yang visanya belum diproses, dengan dalih "biaya jasa".

Karena terdesak dengan ancaman proses visa akan dihentikan jika tidak membayar, Ustaz Khalid akhirnya menyetujui hal tersebut.

Ibnu Mas’ud mengembalikan sebagian uang, yakni USD4.500 per jemaah untuk 118 orang, plus USD37.000 secara keseluruhan setelah ibadah haji selesai.

Sedangkan Ustaz Khalid menerima keuntungan sekitar USD568.000 dari biro yang ditawarkan oleh Ibnu Mas'ud.

Tak disangka, Ustaz Khalid malah ikut tersandung masalah Ibnu Mas'ud yang diduga terlibat korupsi kuota haji.

Oleh karena itu, Ustaz Khalid memilih untuk memulangkan uang tersebut pada KPK.

Ustaz Khalid mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut tiga fakta Ustaz Khalid terkait kasus tersebut:

1. Dikonfirmasi KPK, Jumlahnya Belum bisa dipastikan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik jual-beli kuota haji tersebut ke negara, Senin (15/9/2025). 

Namun, jumlah pastinya belum dirinci secara resmi oleh KPK karena belum terverifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved