Ombusdman RI Dukung Sinergitas IPWL Untuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Masih rendahnya aksesbilitas program rehabilitasi serta keterjangkauan informsi dan biaya, Ombusdman Republik Indonesia (ORI) melakukan kajian terhada
Hal lain yang menjadi sorotan ORI yaitu penanganan terhadap pemakai narkoba pasca rehabilitasi belum maksimal.
Terbukti jumlah pecandu, pengedar Narkoba yang terjerat hukum masih terus bertambah.
"Ini tidak sederhana, contohnya ketika saya menemui tahanan di lapas Bandung, pelakukanya Ibu dan anak, mereka menjual tetapi tidak memakai, lagi-lagi permasalahan ekonomi,” katanya.
Ia mengakui memang ada biaya yang diberikan kepada para pemakai pasca mendapat rehabilitasi, tapi itu tidak membuat jenis pekerjaan baru.
Setelah uang itu habis dipakai untuk makan, kelanjutannya menjadi tidak jelas.
Maka dari IPWL harus mengajak pihak terkait, tidak bisa hanya BNN, Kemensos dan Kemenkes yang bekerja sendiri.
"Dukungan keluarga dan masyarakat, kebijakan ini belum ada,” katanya.
Menurut ORI jika upaya pencegahan peredaran narkotika dengan cara rehabilitasi dapat menekan peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini juga dalam sempena hari anti narkoba Indonesia (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2019 lalu. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu.