Ingin Mengajukan KPR? Simak Bocoran Tipsnya yang Mujarab
Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) membantu masyarakat untuk membeli rumah.
TRIBUNBATAM.id - Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) membantu masyarakat untuk membeli rumah.
Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah.
Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.
Produk KPR termasuk dalam tipe kredit jangka panjang yang pelunasannya dilakukan dalam setidaknya 15 tahun hingga 20 tahun.
Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.
Selain persiapan keuangan dan komitmen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.
• Agar Kuku Tetap Sehat, Ketahui Dos dan Donts dalam Merawat Kuku
• Ada Promo Tiket Pesawat Malindo Air, Harga Tarif Mulai Rp 200 Ribuan
• Ban Serep Juga Wajib Dirawat, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
• Semakin Mudah Top Up, OVO Jalin Kerjasama dengan Jaringan Prima
Saat pengajuan, salah proses yang paling krusial adalah saat bank melakukan Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis).
Dalam tahalan ini, setelah semua berkas masuk, maka bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan pembeli rumah dalam membayar angsuran.
Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.
Agar saat lancar dalam proses Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) kamu wajib memperhatikan beberapa tips mujarab ini.
Dengan demikian, permohonan KPR bisa disetujui oleh pihak bank.
1. Menyiapkan dokumen bagi pengusaha
Bagi Wiraswasta siapak beberapa berkas dokumen seperti daftar pemasok (jika bergerak di bidang
perdagangan), bukti transaksi dengan pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin usaha perdagangan (jika bergerak di bidang perdagangan), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Menyiapkan dokumen bagi profesional/praktisi
Bagi profesional/praktisi harus menyediakan bukti transaksi pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin praktik untuk beberapa profesi tertentu.