KEUANGAN

Cara Bayar E-Tilang Beserta Cek Biaya Pelanggaran Lewat Aplikasi BRImo

Pastikan anda sudah mendapatkan nomor registrasi untuk bayar tilang secara online bagi nasabah BRI. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda coba.

Freepik
CARA BAYAR ETLE- Ilustrasi CCTV di jalan pada ETLE dilansir dari Freepik, Senin (11/8/2025). Berikut cara bayar e-tilang beserta cek biaya pelanggaran lewat aplikasi BRImo 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar e-tilang beserta cek biaya pelanggaran lewat aplikasi BRImo.

Berkembangnya teknologi membantu pekerjaan pihak kepolisian RI lebih mudah.

Salah satunya adanya hadirnya e-tilang bagi pelanggar aturan dijalan. 

E- Tilang adalah atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan  sistem penegakan hukum lalu lintas secara digital.

Perlu diketahui, e-tilang ini berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas tidak perlu ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Denagn hadirnya e-tilang , pelanggaran terdeteksi secara otomatis menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

Jenis Pelanggaran ETLE

Baca juga: Cara Registrasi myBCA Lewat Aplikasi, Ikuti Langkah-Langkah Mudah untuk Oprasikan Fitur

Korlantas Polri menyebutkan bahwa terdapat 10 jenis pelanggaran yang dapat ditangani sistem ETLE.

Pelanggaran ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 Jenis pelanggarannya meliputi sebagai berikut.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara

Baca juga: Cara Blokir Kartu Kredit BCA Lewat myBCA Maupun BCA Mobile Tanpa Ribet

  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Cara Cek Biaya ETLE Online

Berikut cara cek biaya ETLE secara online:

  • Buka laman resmi ETLE (Electronic Traffic Law enforcement) di https://etle-pmj.info,
  • Pada laman utama situs web, cari dan klik menu ‘Cek Data’,
  • Masukkan data kendaraan yang terdiri dari ‘Nomor Polisi Kendaraan’, ‘Nomor Rangka Kendaraan’, dan ‘Nomor Mesin’. Ketiga data tersebut dapat dilihat dari STNK. Lalu, klik tombol ‘Cek Data’,
  • Setelah data kendaraan diproses, laman akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata melalui sistem ETLE pada kolom di bawahnya,
  • Apabila kendaraan dengan nomor polisi yang diinput melakukan pelanggaran, situs web akan memberikan rincian pelanggaran yang terdiri dari jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan, dan waktu kejadian pelanggaran,

Baca juga: Pinjaman KUR BNI Tanpa Agunan? Begini Ajukan Pinjaman KUR BNI di Agustus 2025 Hingga Tenor 5 Tahun

  • Apabila kendaraan dengan nomor polisi yang diinput tidak melakukan pelanggaran, situs web akan menampilkan tulisan ‘no data available’.

Cara Bayar ETLE

Untuk melakukan pembayaran ETLE secara online, Anda wajib mendapathan nomor registrasi tilang.

Nomor registrasi tilang digunakan untuk melakukan pembayaran tilang secara online baik lewat mobile banking maupun ATM.

Dilansir dari situs Kejaksaan RI, Senin (11/8/2025) berikut cara bayar e-tilang melalui situs Kejaksaan RI.

  • Buka laman situs web Kejaksaan RI di https://tilang.kejaksaan.go.id/, 
  • Masukkan nomor registrasi tilang/nomor blangko/nomor berkas e-tilang, lalu klik ‘Cari’,
  • Besaran denda tilang akan ditampilkan pada laman situs web,
  • Klik tombol ‘Bayar’ untuk melakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
  • Kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda e-tilang diterbitkan kepada pelanggar. 

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Rekening yang Diblokir ke Kantor Bagi Nasabah BRI, Mandiri, dan BNI

Berikut adalah cara bayar e-tilang dari BRImo dengan mudah:

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile,
  • Pilih menu ‘Mobile Banking BRI’, lalu ketuk ‘Pembayaran’, dan pilih ‘BRIVA’,
  • Masukkan 15 angka ‘Nomor Pembayaran Tilang’,
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda e-tilang,
  • Masukkan nomor PIN BRI Mobile,
  • Simpan notifikasi pembayaran sebagai bukti denda e-tilang sudah dibayarkan,
  • Tunjukkan notifikasi pembayaran ke petugas sehingga bisa ditukar dengan bukti yang disita.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved