Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terduga Pelaku Sujud & Minta Maaf Kepada Orangtua Aldama
Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala?
Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terduga Pelaku Sujud & Minta Maaf Kepada Orangtua Aldama
TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala?
Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.
Pelda Daniel, orang tua korban Aldama Putra Pongkala hadir dalam sidang tersebut.
Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orang tua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.
Terdakwa sujud dan menyampaikan permohonaan maaf kepada orangtua korban selama hampir 5 menit.
• Warga Tangkap Buaya Sepanjang 4,5 Meter, Sering Makan Hewan Ternak dan Resahkan Masyarakat
• Jadi Burung Termahal, Jayabaya Merpati Senilai Rp 1 Miliar, Pembeli Ungkap Alasannya
• Fakhri Husaini Panggil 33 Pemain Timnas U-19 Indonesia Jelang Piala AFF U-18 2019, Ini Daftarnya
"Namanya orang minta maaf, tuhan lagi memaafkan ummatnya apalagi kita sebagai manusia. Dia minta maaf dan menyesali perbuatanya ya kita maafkan," kata Daniel.
Di hadapan wartawan, Daniel mengaku terdakwa maupun keluarga terdakwa belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada mereka dan baru kali ini dilakukan.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Di saat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
• Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Piramid, Thoriq Rizki Maulidan Belum Ditemukan, SAR: Minta Doanya
• PPDB 2019 Tuai Polemik, Bima Arya: Kalau Ada yang Sebut Zonasi Tujuannya Baik, Hari ini Kami Kritisi
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.
Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibat adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban.
Rusdi Mengakui Perbuatannya
Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Aldama Putra Pongkala, M Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan tersebut.
Rusdi didakwa bersalah menganiaya juniornya dan mengaku saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019) lalu.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum terdakwa Muh Rusdi dari tim Pos Bantuan Hukum, Rafsanjani usai persidangan.
Alasan mereka tidak ajukan pembelaan karena menganggap isi dakwaan JPU terhadap kliennya dianggap sudah sesuai dengan kronologis yang terjadi di lapangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Rusdi terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.
"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahuj dan 354 ancamanya 12 tahun penjara," kata JPU Tabrani.
Minta Hukuman Berat
Kepada wartawan, Daniel berharap agar pelaku nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Pelaku membunuhan putranya dengan cara yang sangat sadis.
"Kami berharap dihukum sesuai perlakuan dia, dihukum seberat beratnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," harapnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai "Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?