Berto Iriawan Pasrah Terima Putusan, Begini Ungkapan Hatinya
Berdasarkan keterangan dan fakta dalam persidangan dia dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Editor:
Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Berto terdakwa kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak menangis di sidang PN Tanjungpinang
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Setelah terdakwa Haryadi divonis kini giliran rekanan proyek dari PT KTM selaku direktur Berto Iriawan menerima vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).
Berto Iriawan juga merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Internasional Pulau Dompak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Dalam putusan ketua majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Berdasarkan keterangan dan fakta dalam persidangan dia dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.
• Liburan Bareng Ahok, Tas Mewah Puput Nastiti Devi Ramai Disorot, Kehidupannya Berubah Drastis
• Catat, 4 Jenis Buah Ini Tak Dianjurkan Untuk Penderita Diabetes, Sangat Beresiko
• Ini Rencana Daya Tampung (RDT) Sekolah SMA dan SMK Negeri di Kepri
• Akhir Pilu Sang Juara Indonesian Idol, Pernah Jadi Supir Taksi dan Kini Mendekam di Balik Jeruji
"Hukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara," kata ketua majelis hakim Sumedi didampingi Yon Efri dan Joni Gultom.
Dia juga dikenakan uang pengganti sebanyak Rp 170 juta jika tak dapat membalikkan harta benda disita.
Jika tak mencukupi akan dikenakan hukuman tambahan 3 tahun. Putusan tersebut sama dengan Hariyadi terdakwa yang telah terlebih dahulu divonis.
Berdasarkan fakta dia justru mendapat fee lebih sedikit dibandingkan dengan Hariyadi sebanyak 400 juta.
Sementara itu Berto saat ditemui mengaku menerima putusan tersebut.
Dia mengakui semua kesalahannya.
"Sudah nasib saya. Saya terima. Saya akui kesalahan," katanya sembari membungkukkan badan dan menutupi wajahnya. (tribunbatam.id/wahib waffa).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/berto-terdakwa-kasus-korupsi-pelabuhan-internasional-dompak-menangis.jpg)