Jam Keluar Imigran Asing Dibatasi, Masih Banyak yang Tidak Mematuhi, Masyarakat Bintan Jadi Takut
Salah satu tempat penampungan Imigran asing yang ada di Kepri berada di Pulau Bintan, Provinsi Kepri. Mereka selama ini ditampung di Hotel Bhadra Res
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Salah satu tempat penampungan Imigran asing yang ada di Kepri berada di Pulau Bintan, Provinsi Kepri.
Mereka selama ini ditampung di Hotel Bhadra Resort Kabupaten Bintan.
Namun apa jadinya ketika masyarakat mengeluhkan keberadaan mereka.
Sebab sejauh ini mereka sering berkeliaran dan membuat masyarakat risih dengan sikap mereka.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua RW 005, Syahri saat sosialisasi dan dialog menciptakan kerukunan dan ketenteraman bersama di lingkungan masyarakat dan pengungsi di Bintan yang dilaksanakan di balai pertemuan Kantor Lurah Toapaya Asri, Senin (1/7/2019) lalu.
Syahri menceritakan, awalnya petani di Toapaya Asri berani mengolah lahannya mulai dari pagi sampai sore, bahkan ada yang sampai magrib di kebun.
"Tapi kalau sekarang mereka ketakutan dengan adanya pengungsi yang berkeliaran,"akunya, Selasa (02/7/2019).
• Mengenal 4 Gejala Skizofrenia, Paranoid yang Dialami Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid
• 7 Potret Peran Besar Wury Estu Handayani Sang Istri Maruf Amin yang Akan Bergelar Nyonya Wapres
• Download Kumpulan Lagu Populer Saat Ini, Ada Cinta Luar Biasa hingga I Love You 3000
Dengan adannya rasa kekhawatiran warga, Syahri berharap ada patroli yang mengawasi para pengungsi.
Dengan dmikian, mereka tidak bebas berkeliaran di luar tempat penampungan.
"Kalau bisa, saran saya dibuat aturan yang mengikat, misalkan batas keluar malam bagi para pengungsi, sehingga kejadian di luar kemungkinan bisa diminimalisir," terang Syahri.

Sekretaris Kesbangpolinmas Bintan, Jamsuri menjelaskan, sudah ada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat desa, kelurahan, kecamatan bahkan kabupaten.
Forum ini akan menerima segala bentuk laporan yang terjadi di masyarakat, khsususnya perihal kasus pengungsi ini atau menemukan kasus yang sifatnya melanggar idiologi, politik, dan lainnya.
"Jika ada warga yang menemukan, langsung Whatsapp dan share saja ke grup, nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah dibuat aturan pembatasan jam keluar bagi pengungsi imigran.
Berdasarkan tata tertib, pengungsi imigran hanya boleh keluar sampai sekitar pukul 18.00 WIB.
"Nah kalau warga melihat masih ada yang berkeliaran di atas jam itu, fotokan dan kirimkan ke kami nanti kami tindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Muhammad Yani Firdaus mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah sejak awal menetapkan aturan bagi para pengungsi termasuk pembatasan jam keluar malam.
Pihaknya juga dalam setahun melakukan sosialisasi satu sampai tiga kali mengenai aturan tersebut kepada para imigran.
"Kita sudah sering memberitahu kepada para imigran agar mematuhi aturan yang ada. Bahkan aturan sampai ditempel di kamar-kamar pengungsi," ucapnya.
Dia juga menambahkan, bahwa untuk lebih mengawasi dan melakukan penanganan terhadap para imigran, saat ini pihak Pemda sebagai leading sector penanganan pengungsi sedang merangkai Perda yang akan mengatur tata tertib secara menyeluruh tentang keberadaan pengungsi di Kabupaten Bintan.
"Mudah-mudahan aturan Perda yang dibuat bisa segera selesai, dan nanti kita akan sosialisasikan bersama,"tutupnya.
Pengungsi dari berbagai negara yang ditempatkan di Bhadra Resort Jalan Kawal Km 25 Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri saat ini sudah berjumlah lebih dari 400 orang.
Ratusan pengungsi ini sudah lama ditempatkan di sana, namun kerap begitu berulah hingga membuat masyarakat semakin resah dan marah.
Misalkan saja, belum lama terjadi, seorang Imigran asal Afganistan yang dipergok sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami di daerah Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Warga yang selama ini sudah sabar, tampaknya semakin membuat para pengungsi meraja lela.
Bagaimana tidak, kebebasan yang mereka dapatkan di pengungsian sudah seperti warga Indonesia namun tidak mematuhi aturan dan jadwal keluar yang sudah ditentukan.
Padahal dalam peraturan, mereka hanya diberikan kebebasan bisa keluar dari pengungsian antara jam 6 pagi hingga jam 6 sore, namun selama ini masih kedapatan mereka berkeliaran hingga larut malam.
• PBB Sebut Penduduk Dunia Meningkat 2 Miliar pada 2050, 7 Negara Ini Berperan, Termasuk Indonesia
• Facebook Perkenalkan Calibra, Transaksi Keuangan dengan Teknologi Blockchain, Diluncurkan Tahun 2020
• Rumah Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Bebas PPnBM, Aturan Baru Jenis Barang Kena Pajak
• Sekarang Live Streaming TV One dan Kompas TV Sidang MK Sengketa Pilpres, Kejutan Saksi Prabowo
Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang sudah beberapa kali mengisolasikan pengungsi yang membandel.
Namun, sanksi itu tidak membuat para pengungsi jera dan kapok; mereka justru melakukan kesalahan serupa lagi.
Kepala Bidang Keamanan, Penempatan, Pemulangan dan Pendeportasian Rudenim Pusat Tanjungpinang, Agung menjelaskan, sanksi bagi orang asing yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia akan dikenakan undang-undang tentang keimigrasian.
"Sudah ada enam orang yang kita isolasi karena melanggar ketentuan," kata Agung, Rabu (19/6/2019).
Dia menyampaikan, pihaknya menegaskan kepada pengungsi agar mematuhi ketentuan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia terutama di Bintan.
Misalnya, mereka tidak boleh mengendarai sepeda motor, tidak berkeliaran hingga larut malam dan tidak bertandang ke rumah para janda dan wanita bersuami di sekitar pengungsian.
"Ya kalau kedapatan tentu kita akan tangkap dan kita isolasi di Rudenim,"ucapnya.
Sementara itu saat disinggung soal keberadaan para Imigran asing di Bintan itu sampai kapan, Agung belum bisa memastikan.
"Belum tahu sampai kapan, tetapi jumlah yang saat ini ada di Bintan masih tergolong sedikit. Di Malaysia ada 90 ribu pengungsi, di Indonesia sekitar 13 ribuan," terang Agung.
Selain itu, menanggapi soal rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan masyarakat Gunung Kijang terkait keresahan warga terhadap keberadaan para pengungsi, Agung menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Terkait untuk melakukan demo warga kita serahkan kepada pihak kepolisian lah," tutup Agung. (tribunbatam.di/alfandi simamora)