KASUS ASUSILA DI BINTAN

Warga Tanjunguban Gerebek Pelajar SMP Bintan Asusila di Pantai, Ternyata Bukan Pertama

Polisi memastikan kasus asusila di Bintan yang melibatkan dua pelajar SMP tetap berjalan. Warga Tanjunguban sebelumnya menggerebeknya.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS ASUSILA DI BINTAN  - Pelaksana tugas (Plt) Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025). Ia menjelaskan penanganan kasus asusila di Bintan terhadap pasangan pelajar SMP yang sempat digerebek warga saat sedang berada di salah satu pantai di Tanjunguban, Selasa (29/7). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sepasang kekasih yang masih pelajar SMP berbuat asusila di salah satu pantai.

Penggerebekan remaja SMP yang berbuat asusila di Bintan itu terjadi pada Selasa (29/7/2025).

Warga mulanya curiga dengan pasangan remaja itu yang berada di pantai untuk waktu yang lama.

Beberapa warga mengintip dan benar keduanya sedang bermesraan," kata warga itu tanpa menyebutkan identitasnya, Kamis (14/8/2025). 

Setelah penggerebekan itu, mereka berdua dibawa ke kantor pemerintah setempat. 

Pemerintah setempat lalu memanggil kedua orangtuanya. 

Orangtua pelajar perempuan yang mengetahui kejadian ini tidak terima anaknya jadi korban asusila.

Ia kemudian membuat laporan ke polisi.

Sementara Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Plt Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar mengungkap jika hasil pemeriksaan sementara keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

Keduanya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).

"Yang perempuan berumur 13 tahun, sementara pelajar laki-laki berumur 14 tahun," kata Yofi.

Keduanya mengaku jika perbuatan asusila di Bintan itu telah mereka lakukan sebanyak dua kali.

Pertama di rumah pelaku pada Desember 2024 lalu.

Kemudian yang kedua di salah satu pantai di Tanjunguban.

Mengingat korban dan pelaku masih anak di bawah umur sehingga diberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. 

Polisi tidak menahan siswa SMP di Bintan itu.

Ia hanya dikenakan wajib lapor karena dijamin oleh orangtua dan pihak desa.

Dia memastikan proses hukum kasus asusila di Bintan ini terus berjalan.

"Tahap satu sudah selesai. Berkasnya sudah di kirim ke Kejaksaan. Kami masih tunggu hasilnya," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved