Vanessa Angel Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak, Tapi Ayahnya Tak Disebutkan

Sebagai ucapan syukurnya, Vanessa Angel menulis ucapan terima kasih kepada semua pihak.

Editor: Thom Limahekin
Surya.co.id/Ahmad Zaimul
Komentar Dewi Perssik Jadi Sorotan, Vanessa Angel Ucapkan Terima Kasih Sambil Pamer Foto Semringah, Minggu (30/6/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Vanessa Angel sudah menghirup udara bebas di luar Rutan Madaeng pada Minggu (30/6/2019) silam, setelah mendekam dalam penjara akibat kasus prostusi online.

Sebagai ucapan syukurnya, Vanessa Angel menulis ucapan terima kasih kepada semua pihak.

Namun, anehnya Vanessa Angel tidak menyebut nama ayahnya dalam kalimat ucapan terima kasih itu. 

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak yang selama ini membantunya dan selalu ada di sampingnya.

Mereka adalah para pengacara yang selama ini membelanya di persidangan.

Vanessa pun kembali mengucapkan terimakasih kepada mereka sebelum kembali ke Jakarta hari ini, 1 Juli 2019.

Dia memposting foto kebersamaan dirinya dan kawanan pengacara yang disebutnya sangat berjasa.

Dirinya berterima kasih kepada Milano Lubis, Demberger Panjaitan dan juga Khalisha P.

Melalui caption, Vanessa menyebut orang-orang ini sangat setia.

Namun, postingan tersebut membuat netizen mengeryitkan dahi.

Pasalnya, setelah bebas, Vanessa belum bertemu dengan sang Ayah.

Bahkan, Vanessa enggan dijemput oleh sang Ayah dari Rutan.

'Abang dan kakak lawyer ku yang setia.. Terimakasih terima kasih terima kasih'

Netizen pun menulis komentar agar Vanessa bertemu dengan sang Ayah.

@ifitmomong_: "Mnuruy aku sih orng awam...sehrusny dtengin dlu ayah nya....biar gimna2 pun dia ttp ayah ka vaness...btw,slmat ya udh bisa bebas dan mnghirup udra segar lagi.siap2 jmput rezeki yg halal ka"

@asih_queen: "Vanesa jgn lupain ayah nya juga ya,biar gimanapun ayah tetep ayah,,,"

@astrid_duille: "Jgn lupa dgn ortu daj kel ya vanessa"

@ajaykarnain: "Photo ayahnya dan keluarganya dong... masa org lain yg di post mulu... masih pny keluargakan... #LopeLope sama actingnya di Ftv .. ditunggu"

Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Sempat Menangis dan Ingin Pulang
Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Sempat Menangis dan Ingin Pulang (Surya.co.id)

Setelah menerima vonis lima bulan penjara pada Rabu (26/6/2019) lalu, artis Vanessa Angel (27) langsung menghirup udara bebas sebentar lagi.

Vanessa Angel menerima vonis atas kasus yang menjeratnya itu dan akan bisa bebas pada Sabtu (29/6/2019) nanti.

Mendengar Vanessa Angel akan bebas sebentar lagi, sang ayah Doddy Sudrajat mengaku siap untuk menjemput putrinya itu.

Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.

 "Rencananya gitu saya sudah sms dan telepon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput Echa, tapi echa bilang nanti dikabarin," kata Doddy Sudrajat saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (27/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.

"Takutnya mungkin dia ada acara penjemputan bersama tim kuasa hukumnya," tambahnya.

Mengenai vonis yang diterima sang putri, Doddy Sudrajat pun tetap bersyukur.

"Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, ya saya dan keluarga besar sebagai orangtua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan akan bebas," ungkap Doddy.

 Kabel Listrik Menjuntai, Warga Sagulung Batam Minta PLN Segera Lakukan Perbaikan

 Girlband asuhan Cube Entertainment Rilis Video Klip untuk Lagu Baru-nya, Kok Lagu-nya Cuma Uh Oh?

 Antar Makan Siang Teman-temannya, Wanita Ini Rela Terjun dari Ketinggian 300 Meter

 Saat Dengar Sidang Putusan MK, Denny Indrayana Mendadak Pukul Dahinya Sendiri, Mengapa?

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Lebih lanjut, Doddy memberikan pesan kepada Vanessa Angel untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya.

"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan putusan, Rabu (26/6/2019), seperti yang dikutip TribunStye.com dari TribunSeleb.

Divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel menerima dan legowo.

Hal itu juga diungkapkan oleh Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu (26/6/2019), dikutip dari Tribunnews.

Menurut kuasa hukum, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang menjeratnya.

Karena itulah dia memilih untuk legowo dengan keputusan hukum.

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Vonis 5 bulan yang diterima Vanessa Angel tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, 29 Juni 2019 mendatang.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta juga akan dikembalikan setelah bebas nanti.

Vanessa Angel kembali tampil beda saat hendak jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin, (10/6/2019).
Vanessa Angel kembali tampil beda saat hendak jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin, (10/6/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa Angel hukuman 6 bulan penjara.

Terdapat beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sebagai terdakwa, antara lain bersikap sopan dan mengakui kesalahan.

Hal meringankan lainnya yakni Vanessa Angel adalah tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel berawal saat dirinya digerebek di sebuah hotel yang ada di Surabaya pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

Vanessa Angel ditahan lantaran dianggap terlibat dalam kasus prostitusi online artis.

Kini, dia dijerat UU ITE karena dianggap telah mengirimkan foto atau video syur ke seorang muncikari. 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bukan Orangtua, Vanessa Angel Anggap Orang-orang Ini Berjasa Dalam Kebebasannya

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved