Anak Wali Kota Bebas dari Vonis Kasus Politik Uang Setelah Banding, Begini Tanggapan Penyidik Polres

Muhammad Apriyandi bebas melenggang usai vonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau menyatakan tidak bersalah.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id
ilustrasi politik uang 
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Muhammad Apriyandi bebas melenggang usai vonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau menyatakan tidak bersalah.
 
Muhammad Apriyandi terbukti tidak melakukan money politics atau politik uang sebagaimana tertera dalam tuntutan jaksa Kejari Tanjungpinang.
 
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali selaku penyidik kasus tersebut sempat diminta tanggapan.
 
Efendri Ali mengaku proses penuntutan sudah dilaksanakan secara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
 
"Maksimal dong, 'kan terbukti bersalah dan divonis di PN Tanjungpinang," kata Efendri Ali selaku penyidik kasus tersebut, Rabu (3/7/2019).
 
Selanjutnya Efendri Ali menegaskan, semestinya permintaan tanggapan soal bebasnya Muhammad Apriyandi itu ditujukan kepada pihak PN Tanjungpinang bukan kepada dirinya selaku penyidik.
 
"Harusnya hakim di PN Tanjungpinang diminta tanggapan, karena menurut mereka terbukti ( bersalah dan bebas)," kata Efendri Ali.
 
Sementara itu pihak pengadilan mengaku baru akan mengecek hasil vonis di Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta dasar pertimbangan putusan.
 
Meskipun demikian PN Tanjungpinang juga membenarkan vonis bebas berdasarkan laman website SIPP Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Kasat pembinaan dan bimbingan masyarakat Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie (tengah) melakukan sosialisasi kepada pengunjung pasar di Tanjungpinang, Minggu (11/6/2017)
Kasat pembinaan dan bimbingan masyarakat Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie (tengah) melakukan sosialisasi kepada pengunjung pasar di Tanjungpinang, Minggu (11/6/2017) (TRIBUNBATAM/WAHIBWAFA)

Muhammad Apriyandi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dari partai Gerindra dinyatakan tidak bersalah dalam kasus money politics politik uang.

Hasil putusan tersebut diterima Muhammad Apriyan dari Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru setelah mengajukan banding atas proses hukum yang dijalaninya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan Muhammad Apriyandi bersalah atas sengketa politik uang dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan menjatuhkan hukuman 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Muhammad Apriyandi merupakan putra kandung Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau tertera keterangan hasil putusan dari PT tersebut.

"Menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipublikasi hari ini.

 Ketika Operator Telekomunikasi Berebut Pelanggan di Musim Haji

 Khusus Senin sampai Jumat, Ada Promo Pizza Buy 1 Get 1

 Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh

 Ingin Memulai Bisnis? Yuk Perhatikan 7 Hal Ini agar Tak Bangkrut di Tengah Jalan

kegiatan Bawaslu saat membuka diskusi melakukukan pantauan pemilu
kegiatan Bawaslu saat membuka diskusi melakukukan pantauan pemilu (TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA)

Kemudian PT juga menyatakan terdakwa Muhammad Apriyandi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

"Membebaskan terdakwa Muhammad Apriyandi oleh karena itu dari segala dakwaan. 
Memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula," tertulis dalam laman putusan Muhammad Apriyandi.

Sementara itu Santonius Tambunan Humas PN Tanjungpinang dikonfirmasi masih akan mengecek kebenaran tersebut.

"Informasi seperti itu. Saya mau telepon dulu orang Pengadilan Tinggi yang menyidangkan," tutur  Santonius Tambunan pada Rabu (3/7/2019). 

Muhammad Apriyandi merupakan Caleg Partai Gerindra nomor 2 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Tanjungpinang

Sebelumnya Muhammad Apriyandi membantah telah melakukan tindak pidana Pemilu money politics (politik uang) saat masa tenang Pemilu 2019 lalu.

Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang. 

Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019)
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019) (TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN)

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai Korlap," ujar Muhammad Apriyandi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019). 

Muhammad Apriyandi mengaku belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut.

Muhammad Apriyandi menyampaikan akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukumnya. 

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Muhammad Apriyandi.


Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga Caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil.

 Evelin Anjani Ungkap Kekecewaannya Setelah Dicampakan Tanpa Alasan Lagi oleh Aming

 Syahrini dan Reino Barack Sering Bagikan Momen Mesra, Apakah bisa Dikatakan Pasangan Bahagia?

 Liburan ke Korea Selatan? Inilah Rekomendasi Kuliner Terbaik Saat Musim Panas

 

Tiga caleg yang dimaksud adalah Muhammad Apriyandi dan dua Caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Efendri Alie.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini pun menegaskan,  proses hukum Muhammad Apriyandi sudah ditangani Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata  Muhamad Zaini. (tribunbatam.id/wahib waffa) 

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved