Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh

Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri memanggil Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf untuk dimintai keterangan.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
Kepala Desa Malang Rapat dan Kepala Desa Penaga ditahan Kejari Tanjungpinang terkait kasus korupsi dana desa. 

TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri memanggil Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf untuk dimintai keterangan.
 
Pemanggilan Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf itu masih terkait dugaan penyelewengan dana desa di tahun 2016.
 
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewenangan dana desa di Kukup.
 
"Sampai sejauh ini sudah ada beberapa orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan perihal dana desa di Kukup. Termasuk kepala desanya," terang Yudha Suryawardana kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (3/7/2019).
Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir dan Kades Penaga Hamdani ditahan Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi dana desa, Selasa (15/8/2017).
Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir dan Kades Penaga Hamdani ditahan Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi dana desa, Selasa (15/8/2017). ()
Yudha Suryawardana juga menyebutkan, anggaran baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN  dan anggaran dana desa (ADD) yang bersumber APBD untuk Desa Kukup mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
 
"Nah hal ini yang sedang dipelajari.
Karena perhitungannya selama 1 tahun anggaran.
Jadi sampai saat ini penyidik sedang mempelajari dimana penyelewengannya," terang Yudha Suryawardana.
 
Yudha Suryawardana juga menambahkan, sampai sejauh ini belum ada hasil mengenai kerugian terhadap kasus yang diduga penyelewengan dana desa di Kukup.
 
"Jika  nanti sudah ada hasil, nanti baru bisa diputuskan kerugian negara yang ditimbulkan, dan yang memutuskan pihak BPKP kalau memang ada kerugian negara," pungkas Yudha Suryawardana.
 
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan memang sedang diselidiki.

Dana desa yang sedang diselidiki ini adalah dana desa tahun angaran 2016 - 2017.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Bintan langsung ditangani oleh  Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap penyelidikan lanjutan.

Tim sudah mulai menaksir dan menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari pengadaan atau pembuatan bagan(kelong).

 

 Hotman Paris Kesal Sang Putra, Fritz Hutapea Tiru Gayanya dengan Wanita Seksi di Bali: Mau Ditabok?

 PPDB SMA Kota Tanjungpinang, Cek Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran

 Dewi Praswida Salaman Paus Fransiskus Mendunia, Mahasiswi Asal Semarang Ini Sebut Perdamaian

 Vanessa Angel Tiba di Jakarta, Inilah Penampilannya Setelah Bebas

Tidak hanya itu dalam tahapan penyelidikan, tim juga sudah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) dengan terjun langsung ke lokasi ke desa Kukup dan memintai keterangan sejumlah aparat desa terkait.

Yudha Suryawardana menyatakan pihaknya masih terus bekerja agar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ini segera rampung.

"Masih terus lanjut, kita masih mengitung-hitung nilai kerugiannya," ujar Yudha Suryawardana, beberapa hari lalu.

Yudha Suryawardana juga menyampaikan, sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait hal itu.

"Saat ini kita masih meminta keterangan dan periksa dari sejumlah pihak terkait," tutur Yudha Suryawardana.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Bintan Raja Akib menuturkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan lancar.

"Sampai sejauh ini kita sudah jalin koordinasi dengan pihak kepolisian.

Jika penyidik sudah menemukan jumlah kerugian negara, kita upayakan kerugian negara itu segera dikembalikan sebelum kasus ini naik ke penyidikan, dan kita tunggu saja," tegas Raja Akib.

Dua tahun sebelum itu, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan juga terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berbicara di Bandar Seri Bentan, Kamis (2/11/2017) menyebutkan, pihaknya memeriksa saksi ahli guna memperdalam kasus kasus korupsi dana desa atas dua tersangka.

"Penanganan kasus ini dalam proses, mungkin gak berapa lama lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved