Anaknya Tak Masuk Zonasi, Orangtua Datangi Disdik Tanjungpinang, Begini Jawaban Ellysia Purnama
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri mulai mendapat keluhan dari orang tua peserta didik.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
Disdik Tanjungpinang Dapati Komplen Wali Murid
Kalau Zonasi Harus Pilih Sesuai Sekolah Yang Dekat
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri mulai mendapat keluhan dari orang tua peserta didik.
Keluhan tersebut muncul pada hari ke tiga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah di ibu kota Provinsi Kepri itu.
Para orang tua dan wali murid peserta PPDB mempertanyakan anaknya tidak termasuk jalur zonasi, padahal mereka meyakini tempat tinggalnya berada dalam cakupan sistem zonasi.
"Sudah ada yang datang ke sini.
Cuman setelah kita cek, ternyata pilihan sekolahnya malah bukan di zonasinya yang paling dekat dulu.
Tentunya kalau di sistem sekarang online langsung melihat zonasi terdekatnya," kata Ellysia Purnama, Kabid Pembinana SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Rabu (03/07/2019) sore.
• Takut Ditilang Polisi, Pria Ini Sembunyi Dalam Selokan Selama 24 Jam, Tertangkap Gara-gara Ini
• Kementerian Keuangan Akan Terapkan Cukai Plastik. Kantong Plastik Bisa Rp 450 per Lembar
• Seleksi CPNS Batam Dibuka Oktober 2019, Butuh 1.980 Pegawai Ini Perysaratan yang Harus Disiapkan
• Seleksi CPNS Batam Dibuka Oktober 2019, Butuh 1.980 Pegawai Ini Perysaratan yang Harus Disiapkan

Ellysia Purnama pun semaksimal mungkin memberikan jawaban kepada orang tua dan wali murid tersebut terkait aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.
"Cuman begitulah.
Kita sudah sampaikan, bapak sudah salah memilih pilihan sekolah.
Seharusnya pilihan pertama itu di zonasi dekat rumah bapak.
Cuman ya begitu, namanya orang tua mau anaknya sekolah yang diinginkan," ujarEllysia Purnama.
Selain itu, ada beberapa orang tua dan wali murid peserta PPDB juga tidak mengurus surat pindah dari jauh-jauh hari.
"Jadi, orang tuanya ini pindah ke kecamatan lain.
Tapi sampai bertahun-tahun gak diurus surat pindah.
Pas momen seperti ini, baru mengurus.
Sesuai aturan, surat domisili harus berumur satu tahun atau surat domisili sudah selama satu tahun dalam terbitannya," ucap Ellysia Purnama.

Di Kota Tanjungpinang sendiri, jumlah sekolah tingkat SMP Negeri sebanyak 16 sekolah dan SMP Swasta sebanyak 15 sekolah.
Berikut rincian masing masing sekolah SMP dengan jumlah Rombelnya :
*. SMPN 1 Tanjungpinang berjumlah 5 Rombel
*. SMPN 2 Tanjungpinang berjumlah 8 Rombel
*. SMPN 3 Tanjungpinang berjumlah 4 Rombel
*. SMPN 4 Tanjungpinang berjumlah 8 Rombel
*. SMPN 5 Tanjungpinang berjumlah 5 Rombel
*. SMPN 6 Tanjungpinang berjumlah 7 Rombel
*. SMPN 7 Tanjungpinang berjumlah 9 Rombel
*. SMPN 8 Tanjungpinang berjumlah 5 Rombel
*. SMPN 9 Tanjungpinang berjumlah 1 Rombel
*. SMPN 10 Tanjungpinang berjumlah 6 Rombel
*. SMPN 11 Tanjungpinang berjumlah 4 Rombel
*. SMPN 12 Tanjungpinang berjumlah 6 Rombel
*. SMPN 13 Tanjungpinang berjumlah 2 Rombel
*. SMPN 14 Tanjungpinang berjumlah 1 Rombel
*. SMPN 15 Tanjungpinang berjumlah 5 Rombel
*. SMPN 16 Tanjungpinang berjumlah 4 Rombel.
(tribunbatam.id/endra kaputra)