Senin, 13 April 2026

Ditinggal Cerai Istri, Pria Ini Malah Hamili Anak Sendiri Hingga Melahirkan

"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 2

Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Aksi bejat dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya.

Selama empat tahun ia mencabuli anak perempuannya sendiri.

Aksinya membuat anak hamil dan kini telah melahirkan.

Duda asal Kecamatan Malangbong itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.

Aksi bejat ayah mencabuli anak di Malangbong karena sudah sudah tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.

Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7).

Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai.

Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.

"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Korban dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," katanya.

Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya.

Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.

Pernikahan Sedarah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Adat, Ini Tanggapan Wakil Bupati Bulukumba

Pangkas Tarif Hingga 50 Persen dari Batas Atas, Jusuf Kalla Dukung Kesepakatan Pemerintah & Maskapai

Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad TNI Malah Dibacok, Pelaku Langsung Kabur

Begini Fakta-fakta Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba

Hukuman 15 tahun penjara mengancam UR,l. Hukuman itu akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan keluarga korban.

"Kami kenakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara plus sepertiga karena dilakukan ayahnya sendiri," kata Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved