Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh
Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri memanggil Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf untuk dimintai keterangan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin

Dana desa yang sedang diselidiki ini adalah dana desa tahun angaran 2016 - 2017.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Bintan langsung ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap penyelidikan lanjutan.
Tim sudah mulai menaksir dan menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari pengadaan atau pembuatan bagan(kelong).
• Hotman Paris Kesal Sang Putra, Fritz Hutapea Tiru Gayanya dengan Wanita Seksi di Bali: Mau Ditabok?
• PPDB SMA Kota Tanjungpinang, Cek Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
• Dewi Praswida Salaman Paus Fransiskus Mendunia, Mahasiswi Asal Semarang Ini Sebut Perdamaian
• Vanessa Angel Tiba di Jakarta, Inilah Penampilannya Setelah Bebas
Tidak hanya itu dalam tahapan penyelidikan, tim juga sudah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) dengan terjun langsung ke lokasi ke desa Kukup dan memintai keterangan sejumlah aparat desa terkait.
Yudha Suryawardana menyatakan pihaknya masih terus bekerja agar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ini segera rampung.
"Masih terus lanjut, kita masih mengitung-hitung nilai kerugiannya," ujar Yudha Suryawardana, beberapa hari lalu.
Yudha Suryawardana juga menyampaikan, sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
"Saat ini kita masih meminta keterangan dan periksa dari sejumlah pihak terkait," tutur Yudha Suryawardana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Bintan Raja Akib menuturkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan lancar.
"Sampai sejauh ini kita sudah jalin koordinasi dengan pihak kepolisian.
Jika penyidik sudah menemukan jumlah kerugian negara, kita upayakan kerugian negara itu segera dikembalikan sebelum kasus ini naik ke penyidikan, dan kita tunggu saja," tegas Raja Akib.
Dua tahun sebelum itu, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan juga terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berbicara di Bandar Seri Bentan, Kamis (2/11/2017) menyebutkan, pihaknya memeriksa saksi ahli guna memperdalam kasus kasus korupsi dana desa atas dua tersangka.
"Penanganan kasus ini dalam proses, mungkin gak berapa lama lagi.
Kemarin memeriksa saksi ahli, kalau gak salah saksi ahli dari provinsi, dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga ada.
Tinggal itu saja, dilengkapi itu, selesai," kata Herry.
Kejari, kata dia, secara umum sudah berkali-kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua Kades di Bintan.
Baca: Awasi Pengelola Dana Desa, Kapolri Perintah Kapolda Kepri Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas!
Baca: Lupakan Dua Kepala Desa Terjerat Hukum. Kepala Desa Terbaik Juga Berasal dari Bintan Lho
"Kasus yang kami tangani ini (dua Kades Bintan) sebagai contoh untuk tidak mencoba melakukan hal serupa," kata Herry.
Dari pengalaman Kejari menangani kasus-kasus pidana korupsi dana desa, ada beberapa faktor Kades atau perangkat pengguna anggaran terjerarat kasus.
Di antaranya minimnya pemahaman Kades terhadap dana desa.
Faktor lain adalah peruntukan dana yang tidak tepat guna.
"Maka itu harus ada yang membimbinglah," kata Herry.
Kejari berharap, ke depan jangan ada lagi Kades terjerat pidana korupsi dana desa.
Tindak represif yang dilakukan kejaksaan terhadap dua Kades di Bintan belum lama ini bisa menjadi contoh Kades lain agar jangan coba-coba nekat bermain anggaran.
Baca: BREAKINGNEWS. Dana Desa Makan Korban, Dua Kepala Desa di Bintan Ditahan
Dana desa seperti diketahui memiliki jumlah yang besar. Besarnya anggaran yang dikucurkan berpotensi membuat Kades silap mata silap hati. (tribunbatam.id/alfandi simamora/aminuddin)