Kemenkeu dan DPR Targetkan Pengesahan Kenaikan Meterai Jadi Rp 10.000 Selesai September

Pengaturan tentang bea meterai selama ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 yang belum pernah berubah sejak diberlakukan pada 1 Januari 1986

YouTube
meterai 

Anggota Komisi XI Misbakhun sepakat agar pembahasan RUU Bea Meterai dipercepat.

“Sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir di September 2019 targetnya RUU ini selesai. Walaupun ini hanya meterai, tapi penerimaan negaranya triliun dan bisa menambah anggaran pemerintah,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir selaku pemimpin rapat kerja menyimpulkan persetujuan anggota Komisi XI untuk melanjutkan usulan awal pemerintah ini ke dalam pembahasan tingkat I.

Empat Usulan Sri Mulyani

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah usulan penting kepada DPR terkait RUU tentang meterai ini.

Berikut rinciannya seperti dilansir dari KONTAN:

1. Meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

Tarif tersebut mempertimbangkan kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.

“Masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan per kapita,” ujar Menkeu.

2. Pemerintah mengusulkan untuk menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai. Sebelumnya, dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nominal di bawah Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.

Dokumen penerimaan uang dengan nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 3.000, sedangkan dokumen dengan nominal di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

Usulan pemerintah yang baru, batasan tersebut disederhanakan menjadi hanya satu batasan saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal nominal dokumen.

Jadi, dokumen dengan nilai nominal di bawah Rp 5 juta bebas dari bea meterai, sedangkan dokumen dengan nominal di atas Rp 5 juta dikenakan bea meterai tunggal Rp 10.000.

“Jadi, meski tarif diusulkan meningkat, RUU juga menegaskan keberpihakan pemerintah pada UMKM karena batasan nilai nominal dokumen dinaikkan (menjadi Rp 5 juta),” tutur Sri Mulyani.

3. Pemerintah juga mengusulkan agar dokumen yang menjadi obyek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved