Pernikahan Sedarah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Adat, Ini Tanggapan Wakil Bupati Bulukumba
"Beberapa hari setelah melakukan nikah siri, barulah diketahui oleh pihak keluarganya beserta istri sah Ansar, HN (28) yang telah dikaruniai seorang a
Terkait kasus hukum pernikahan sedarah, Tomy berupaya berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
AM (32) menikahi adik kandung perempuan dari tujuh bersaudara.
AM, yang merupakan anak ketiga, menikah dengan sang adik bungsunya.
Saudara tertua AM, RS mengatakan keluarga menentang pernikahan kedua adiknya.
RS bahkan tidak mau lagi mengakui kedua adiknya sebagai anggota keluarga.
Dia ingin kedua pelaku dihukum secara adat maupun negara.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."
"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
HE, istri AM yang tidak terima akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE malaporkan suaminya ke polisi dengan dua alat bukti berupa video pernikahan dan surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
HE juga berencana menggugat cerai suami setelah proses hukum pernikahan sedarah usai.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Respon Wakil Bupati Bulukumba Soal Pernikahan Sedarah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Adat
