Tanggapi Teguran Mendagri Untuk Copot Mantan Pejabat Koruptor, Sekdakab: Lebih dari Tiga Kok

Imbauan tersebut kemudian ditanggapi oleh Sekdakab Lingga, Juramadi Esram. Sebab, di Pemkab Lingga, setidaknya ada tiga pejabat mantan koruptor

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM/M IKHWAN
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang, Juramadi Esram 

Juramadi Esram menyebutkan, Bupati Lingga belum mau mewujudkan imbauan itu karena beberapa pertimbangan.

Persebaya vs Persib Bandung Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Antisipasi Serangan Balik Lawan

Seleksi Pemain 757 Kepri Jaya, Nurdin Minta Panitia Lakukan Seleksi Secara Objektif dan Transparan

Persebaya vs Persib Bandung Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Antisipasi Serangan Balik Lawan

Mahasiswi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dibunuh Sang Pacar, Ini Penjelasan Polisi

 

Jauh sebelum Mendagri mengeluarkan imbauan tersebut, keberadaan pejabat mantan koruptor di Pemkab Lingga ini sempat dikritisi  Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Lingga pada 2012 silam.

Sikap kritis JIM Lingga itu lahir akibat keengganan Bupati Lingga  waktu itu, Daria untuk mencopot tujuh pejabatnya yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakuakn di Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang, para mahasiswa membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisikan kritikan pedas terhadap kebijakan Daria itu.

"Bupati Lingga harus mencopot tujuh mantan narapidana."

"Pak Daria, tengok-tengoklah kalau nak ngangkat orang tuh."

"Kepada yang terhormat lebih baik anda undur sebelum ada terluka."

Selain itu, para mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal dengan menutup rapat-rapat mulut mereka menggunakan lakban berwarna hitam.

"Kami menuntut tujuh mantan narapidana itu dicopot dari jabatannya.

Kami minta Pemerintah Kabupaten Lingga bertindak tegas.

Kalau tuntutan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan tuntutan akan menurunkan Daria sebagai Bupati," terang Hairul, koordinator aksi ketika berorasi.

Pada 2018 silam, Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri merilis aparatur sipil negara (ASN) mantan koruptor.

Rilis tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah usai bertemu dengan Kepala Kanreg BKN Sumbar Riau Kepri Andrayani di ruang rapat Sekdaprov, Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).

"Kami sudah mendapat data dari Kanreg BKN. Jadi jumlah ASN mantan koruptor sebanyak 43 orang di Kepri," jelas Arif kepada awak media.

Arif merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 5 mantan koruptor dari Pemprov Kepri, 6 mantan koruptor dari Pemkab Bintan, 5 mantan koruptor dari Pemkab Karimun, 7 mantan koruptor dari Pemkab Lingga, 4 mantan koruptor dari Pemkab Anambas, 7 mantan koruptor dari Pemko Batam dan 6 mantan koruptor dari Pemko Tanjungpinang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved