Bebas dari Jerataan Pidana Pemilu, Muhammad Apriyandi Kawal Sang Ayah Wako Tanjungpinang dari DPRD

Muhammad Apriyandi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dipastikan melenggang ke Segarang sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019 - 2024.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUN BATAM/WAHIB WAFFA
Apriandi (baju putih) bisa menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang 
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Muhammad Apriyandi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dipastikan melenggang ke Segarang sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019 - 2024.
 
Hal tersebut dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru menyatakan putra H Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang ini bebas dari tindah pidana Pemilu yang didakwakan kepadanya.
 
Sebagaimana diketahui Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang ini mendapatkan suara terbanyak.
 
Putusan yang menyatakan bebas di tingkat banding memastikan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019)
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019) (TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN)
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan menyebutkan bahwa putusan di tingkat banding dalam perkara tindak pidana Pemilu telah berkekuatan hukum tetap.
 
Sebab, proses perkara pidana Pemilu hanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi saja.
 
"Berdasarkan laman website resmi dari Mahkamah Agung. Kita yakini dan pastikan bahwa benar adanya dalam kasus tindak pidana Pemilu Apriyandi dinyatakan bebas," kata Santonius kepada TRIBUNBATAM.id, Tambunan Kamis (4/7/2019).
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul SPd secara resmi membuka kegiatan Pekan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Kantor BKIPM Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul SPd secara resmi membuka kegiatan Pekan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Kantor BKIPM Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.ID/WAHIB WAFA)
Sebelumnya Muhammad Apriyandi divonis bersalah dengan kurungan penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan serta denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.
 
Jadi putusan Pengadilan Negeri dianulir dengan putusan tidak bersalah atau bebas oleh Pengadilan Tinggi.
 
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Riski Rahmatullah juga telah mendapatkan informasi tersebut.
 
Namun dia sendiri perlu mendapatkan salinan putusan.
 
"Kita sudah dapat informasi tersebut Namun kita tunggu salinan putusan dari pengadilan tinggi," kata Riski kepada TRIBUNBATAM.id.
 
Sebelumnya Muhammad Apriyandi dituduh melakukan tindak pidana Pemilu dengan melakukan praktik politik uang atau money politics pada saat masa kampanye.
 
Muhammad Apriyandi mendapatkan suara tertinggi di Dapil Tanjungpinang Timur lebih dari 1200 orang dan mengalahkan kandidat lainnya. (tribunbatam.id/wahib waffa).
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved