Kamis, 7 Mei 2026

Cara Cek IMEI Ponsel Jelang Pemerintah Blokir Handphone BM

Cara cek IMEI ponsel untuk mengetahui HP kamu resmi atau blackmarket (BM. Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resm

Tayang:
TRIBUNBATAM/MONA ANDRIANI
Ilustrasi cara cek IMEI ponsel untuk mengetahui handphone resmi atau blackmarket 

Pemerintah akan blokir ponsel BM dalam waktu dekat, segera cek IMEI ponsel kamu

TRIBUNBATAM.id - Cara cek IMEI ponsel untuk mengetahui HP kamu resmi atau blackmarket (BM).

 Cara cek IMEI ponsel penting diketahui menyusul pemerintah akan blokir handphone BM. 

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

HP ANDROID TERBARU 2019 - Perbandingan & Harga Xiaomi Mi CC 9, Mi CC 9e, dan Mi CC 9 Meitu Edition

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel.

2. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

3. Pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

4. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

5. Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

cara cek imei
cara cek imei (Yudha Pratomo/KompasTekno))

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com. 

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran. Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved