Fakta-Fakta Briptu FM, Oknum Polisi yang Hamili 2 Wanita Sekaligus dan Kini Melahirkan

Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita sebagai saksi korban telah melahirkan kurang dari 1 bulan lalu

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). (Perwira Menengah Polda Dilaporkan Dugaan Cabuli Siswi SMP, Dicekoki dengan Minuman Keras Lebih Dulu 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas.

Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Rabu (3/6/2019).

5. Dinilai mencoreng citra institusi

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

6. Briptu FM terancam diberhentikan secara tak terhormat

Informasi yang dihimpun Briptu FM terancam diberhentikan tidak hormat sesuai PP RI No1 tahun 2003, Pasal 14 Ayat 1B, yang berbunyi: 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: B; melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

7. Briptu FM melanggar Kode Etik

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Briptu FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu.

Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Briptu FM menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved