Kasus Korupsi Dana Desa Jerat Kades Sawang di Karimun, Kian Banyak Kades Berkasus Dana Desa di Kepri
Agenda adalah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi sumber anggaran dana desa, Desa Sawang Karimun digelar di PN Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019).
Agenda adalah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
JPU, Amalia Sari yang membacakan dakwaan sidang ini menyebutkan, intinya terdakwa Sukiran merugikan keuangan negara yang bersumber dari alokasi dana desa dan sumber dana lainya.
Kerugian negara terjadi setelah dilakukan sejumlah kegiatan pengadaan baik barang, jasa hingga honorarium para petugas yang bekerja menjalankan kegiatan pembangunan desa sejak 2016 sampai 2018.
"Bahwa terdakwa Sukiran selaku Kepala Desa Sawang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: 422 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun. Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Amalia Sari, Kamis (4/7/2019) .
• Download Musik MP3 I Love You 3000 Stephanie Poetri, Lengkap dengan Lirik Lagunya
• Download Lagu MP3 No One Lee Hi feat B.I iKON, Lengkap Lirik Lagu dan Video Klip, Trending Youtube
• 6 Pria Ngaku Debt Collector Rampas Mobil di Tol Medan, Ditangkap Setengah Jam Kemudian
• Rekomendasi Tempat Wisata Murah Bahkan Gratis di Korea Selatan yang Harus Dicoba
Menurut Amalia Sari, dalam dakwaan ini terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Bahwa pada Tanggal 27 Oktober 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Sawang Selatan bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawang Selatan menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016," kata Amalia Sari lagi.
Berdasarkan keterangan terdakwa sebagai kepala desa melakukan serangkaian kegiatan yang mengucurkan dana bersumber dari APBDes.
Namun dalam pelaksanaannya, kejaksaan melihat ada kejanggalan dari Silpa atau kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan ke desa.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sukiran telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 252.489.393," kata Amalia Sari.
Uang tersebut adalah dana sisa kegiatan yang semestinya dikembalikan. Namun diduga kuat oleh jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sidang yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan pun ditunda dan dilanjutkan Pekan depan.
Sukiran didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang –undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Sukiran menambah daftar kepala desa di Kepri yang terjerat kasus korupsi yang sama.
Dana desa yang sedang diselidiki ini adalah dana desa tahun angaran 2016 - 2017.
