Tujuh Fakta Bebasnya Muhammad Apriyandi, Putra Syahrul Wako Tanjungpinang dari Jeratan Pidana Pemilu
Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Muhammad Apriyandi, anak kandung H Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang akhirnya bebas dari jeratan pidana Pemilu.
Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.
Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri di Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Muhammad Apriyandi akhirnya dinyatakan bebas.
Dengan putusan tersebut, Muhammad Apriyan melenggang ke Kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang dari Partai Gerindra.
Dihimpun dari TRIBUNBATAM.id, ini beberapa fakta seputar proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Apriyandi:
• Persebaya vs Persib Bandung, Osvaldo Haay Absen, Amido Balde Starter, Esteban Vizcarra Debut
• Sinopsis Drakor The Secret Life of My Secretary Episode 7-8: Min Ik Cari Cara Penglihatannya Sembuh
• Batam Belum Darurat Jalan Tol, Cak Nono: Sebaiknya Benahi Dulu Pelabuhan, Batam Tak Ada Macet!
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Juli 2019: Gemini Jengkel Sama Pasangan, Capricorn Jangan Buru-buru
1. Anak Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang:
Muhammad Apriyandi merupakan anak kandung dari H Syahrul Wali Kota Tanjungpinang.
Dia mulai terlihat dalam dunia perpolitikan dalam pemenangan ayahnya menjadi Wali Kota Tanjungpinang periode 2018 - 2023.
Ketika H Syahrul menjadi Ketua DPD Gerindra Kepri, Muhammad Apriyandi pun mencalonkan diri sebagai calon legislatif Kota Tanjungpinang dari partai politik yang dipimpin ayahnya itu.
Muhammad Apriyandi menjadi calon legislatif nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Tanjungpinang.
2. Dilaporkan terlibat politik uang
Muhammad Apriyandi dituduh terlibat permainan politik uang pada Pemilu lalu.
Hal ini terungkap dari pernyataan Hendie Devitra, kuasa hukum Muhammad Apriyandi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/7/2019) lalu.
Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau tertera keterangan hasil putusan dari PT tersebut.
"Menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipublikasi hari ini.
• Ketika Operator Telekomunikasi Berebut Pelanggan di Musim Haji
• Khusus Senin sampai Jumat, Ada Promo Pizza Buy 1 Get 1
• Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh
• Ingin Memulai Bisnis? Yuk Perhatikan 7 Hal Ini agar Tak Bangkrut di Tengah Jalan

Kemudian PT juga menyatakan terdakwa Muhammad Apriyandi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.
"Membebaskan terdakwa Muhammad Apriyandi oleh karena itu dari segala dakwaan.
Memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula," tertulis dalam laman putusan Muhammad Apriyandi.
Sementara itu Santonius Tambunan Humas PN Tanjungpinang dikonfirmasi masih akan mengecek kebenaran tersebut.
"Informasi seperti itu. Saya mau telepon dulu orang Pengadilan Tinggi yang menyidangkan," tutur Santonius Tambunan pada Rabu (3/7/2019).
5. Muhammad Apriyandi bantah terlibat politik uang
Muhammad Apriyandi membantah segala tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang.

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai Korlap," ujar Muhammad Apriyandi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).
Muhammad Apriyandi mengaku belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut.
Muhammad Apriyandi menyampaikan akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukumnya.
"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Muhammad Apriyandi.
6. Kasat Reskrim tegaskan penyidikan sudah maksimal
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga Caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil.
• Evelin Anjani Ungkap Kekecewaannya Setelah Dicampakan Tanpa Alasan Lagi oleh Aming
• Syahrini dan Reino Barack Sering Bagikan Momen Mesra, Apakah bisa Dikatakan Pasangan Bahagia?
• Liburan ke Korea Selatan? Inilah Rekomendasi Kuliner Terbaik Saat Musim Panas
Tiga Caleg yang dimaksud adalah Muhammad Apriyandi dan dua Caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.
"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Efendri Alie.
Hendie Devitra menyampaikan, semua warga negara sama di mata hukum.
