Tujuh Fakta Bebasnya Muhammad Apriyandi, Putra Syahrul Wako Tanjungpinang dari Jeratan Pidana Pemilu

Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUN BATAM/WAHIB WAFFA
Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics. Muhammad Apriyandi, anak Syahrul Wali Kota Tanjungpinang (baju putih) menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Muhammad Apriyandi, anak kandung H Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang akhirnya bebas dari jeratan pidana Pemilu.

Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.

Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri di Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Muhammad Apriyandi akhirnya dinyatakan bebas.

Dengan putusan tersebut, Muhammad Apriyan melenggang ke Kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang dari Partai Gerindra.

Dihimpun dari TRIBUNBATAM.id, ini beberapa fakta seputar proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Apriyandi: 

Persebaya vs Persib Bandung, Osvaldo Haay Absen, Amido Balde Starter, Esteban Vizcarra Debut

Sinopsis Drakor The Secret Life of My Secretary Episode 7-8: Min Ik Cari Cara Penglihatannya Sembuh

Batam Belum Darurat Jalan Tol, Cak Nono: Sebaiknya Benahi Dulu Pelabuhan, Batam Tak Ada Macet!

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Juli 2019: Gemini Jengkel Sama Pasangan, Capricorn Jangan Buru-buru

 

1. Anak Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang:

Muhammad Apriyandi merupakan anak kandung dari H Syahrul Wali Kota Tanjungpinang.

Dia mulai terlihat dalam dunia perpolitikan dalam pemenangan ayahnya menjadi Wali Kota Tanjungpinang periode 2018 - 2023.

Ketika H Syahrul menjadi Ketua DPD Gerindra KepriMuhammad Apriyandi pun mencalonkan diri sebagai calon legislatif Kota Tanjungpinang dari partai politik yang dipimpin ayahnya itu.

Muhammad Apriyandi menjadi calon legislatif nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Tanjungpinang

2. Dilaporkan terlibat politik uang

Muhammad Apriyandi dituduh terlibat permainan politik uang pada Pemilu lalu.

Hal ini terungkap dari pernyataan Hendie Devitra, kuasa hukum Muhammad Apriyandi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/7/2019) lalu. 

perkara ini juga menjawab keraguan masyarakat tentang bagaimana implikasi hukum dalam pembentukan tim pemenangan.
 
"Terutama terkait rekrutmen Korlap atau saksi-saksi bayangan yang ditugaskan memantau suara seorang Caleg di mana ada penerimaan honor atas tugas itu," sebut Hendie Devitra.
 
Penafsiran tidak jelas itu pun dimaksudkannya, tidak mungkin seorang kontestan Pemilu bisa berjalan sendiri tanpa sebuah tim pemenangan.
 
"Ini menjadi preseden ke depan.
Kontestan Pemilu tidak bisa jalan sendiri tanpa tim pemenangan.
Hal ini sedari awal juga pernah kita katakan dalam persidangan," ucap Hendie Devitra.
 
3. PN Tanjungpinang putuskan bersalah:
PN Kota Tanjungpinang memutuskan Muhammad Apriyandi bersalah dan menetapkan hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
 
Muhammad Apriyandi yang tidak menerima putusan tersebut akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
 
4. PT Putuskan bebas
PT Riau di Pekanbaru justru memutuskan Muhammad Apriyandi bebas dan mengembalikan segala hak yang dimilikinya.
 

Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau tertera keterangan hasil putusan dari PT tersebut.

"Menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipublikasi hari ini.

 

 Ketika Operator Telekomunikasi Berebut Pelanggan di Musim Haji

 Khusus Senin sampai Jumat, Ada Promo Pizza Buy 1 Get 1

 Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh

 Ingin Memulai Bisnis? Yuk Perhatikan 7 Hal Ini agar Tak Bangkrut di Tengah Jalan

 

kegiatan Bawaslu saat membuka diskusi melakukukan pantauan pemilu
kegiatan Bawaslu saat membuka diskusi melakukukan pantauan pemilu (TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA)

Kemudian PT juga menyatakan terdakwa Muhammad Apriyandi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

"Membebaskan terdakwa Muhammad Apriyandi oleh karena itu dari segala dakwaan. 
Memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula," tertulis dalam laman putusan Muhammad Apriyandi.

Sementara itu Santonius Tambunan Humas PN Tanjungpinang dikonfirmasi masih akan mengecek kebenaran tersebut.

"Informasi seperti itu. Saya mau telepon dulu orang Pengadilan Tinggi yang menyidangkan," tutur  Santonius Tambunan pada Rabu (3/7/2019). 

5. Muhammad Apriyandi bantah terlibat politik uang

Muhammad Apriyandi membantah segala tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang. 

Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019)
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019) (TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN)

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai Korlap," ujar Muhammad Apriyandi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019). 

Muhammad Apriyandi mengaku belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut.

Muhammad Apriyandi menyampaikan akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukumnya. 

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Muhammad Apriyandi.

6. Kasat Reskrim tegaskan penyidikan sudah maksimal

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga Caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil.

 

 Evelin Anjani Ungkap Kekecewaannya Setelah Dicampakan Tanpa Alasan Lagi oleh Aming

 Syahrini dan Reino Barack Sering Bagikan Momen Mesra, Apakah bisa Dikatakan Pasangan Bahagia?

 Liburan ke Korea Selatan? Inilah Rekomendasi Kuliner Terbaik Saat Musim Panas

 

Tiga Caleg yang dimaksud adalah Muhammad Apriyandi dan dua Caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Efendri Alie.

Efendri Ali mengaku proses penuntutan sudah dilaksanakan secara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
 
"Maksimal dong, 'kan terbukti bersalah dan divonis di PN Tanjungpinang," kata Efendri Ali selaku penyidik kasus tersebut, Rabu (3/7/2019).
 
7. Kuasa hukum ingatkan penegakan hukum jangan tebang pilih

 Hendie Devitra menyampaikan, semua warga negara sama di mata hukum.

 
Artinya siapapun dan figur apapun harus tetap konsisten dalam penegakan hukum 
 
"Kalau memang melanggar hukum harus ditindak. Tapi jangan sampai tebang pilih, apalagi melihat dulu figurnya," ujar Hendie Devitra.
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul SPd secara resmi membuka kegiatan Pekan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Kantor BKIPM Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul SPd secara resmi membuka kegiatan Pekan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Kantor BKIPM Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.ID/WAHIB WAFA)
Dengan putusan bebas ini tentunya Muhammad Apriyandi tidak mendapat halangan lagi untuk melenggang ke kursi DPRD Kota Tanjungpinang.
 
Ketika ditanyakan apakah ada upaya yang akan dilakukan setelah putusan bebas tersebut, Hendie menegaskan, perlunya untuk melakukan evaluasi terkait Proswil penangan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang.
 
"Kita akan pertimbangkan itu, ada hal-hal yang tersisa dari proses itu, yang menurut kami diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
Sebab, kita semua kan tahu, bagaimana proses sidang kemarin.
Pertama, penangan kasus itu dalam fakta persidangan awalnya sebagai temuan, dan ternyata bukan sebagai temuan, serta dugaan money politic pada masa tenang, ternyata dilakukan laporan penyidik masih dalam masa kampanye, serta hal lainnya lagi," tegas Hendie Devitra.
 
"Jadi kita masih pertimbangkan, apakah kita laporkan atau tidak. Kita akan pertimbangkan dengan klien kita dulu. Tujuannya pun ini perbaikan ke depan," tambah Hendie Devitra.
 
Dalam waktu dekat ini Hendie Devitra bersama kliennya akan mengadakan konfrensi pers atas opini yang sudah berkembang di masyarakat.
 
"Hal ini dilakukan, untuk memberikan hak-hak klien saya setelah vonis bebas yang saat sebelum itu dirasa merugikan nama baik klien kami," ucap Hendie Devitra. (tribunbatam.id/thomm limahekin)
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved