Kapan Pilkada Serentak 2020 Digelar? KPU Inginkan 23 September, Komisi II DPR Bilang Begini

Kapan Pilkada serentak 2020 digelar? KPU inginkan 23 September 2020, namun DPR menolak.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 

TRIBUNBATAM.id - Kapan Pilkada serentak 2020 digelar? KPU inginkan 23 September 2020, namun DPR menolak.

KPU menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019)

Rapat membahas rancangan Peraturan KPU yang berisi tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.

Rapat juga digelar bersama Bawaslu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Pilkada Serentak di Kepri 2020, Golkar Bertekad Menang di Semua Daerah, Begini Kata Agustar

Bupati Abdul Haris Cepat-cepat Rombak Pejabat Jelang Tahapan Pilkada Dimulai

Dalam rapat tersebut, sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah anggota Komisi II DPR.

Perdebatan terjadi saat membahas tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah.

Dalam rancangan PKPU Pilkada 2020 itu, KPU menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Hari Rabu 23 September 2020.

“KPU memiliki tradisi melaksanakan pemungutan suara pada Hari Rabu yang kami yakini meningkatkan partisipasi pemilih."

"Mengenai tanggal, KPU RI juga tak pernah memilih tanggal dengan digit satu angka, dengan alasan bisa berkaitan dengan nomor urut salah satu pasangan calon nantinya,” jelas Arief Budiman.

Jawaban Arief Budiman itu diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Sudiro Asno.

Sudiro mengatakan, sepengetahuannya tak ada Pilkada yang diikuti pasangan calon hingga sembilan.

Sehingga, menurutnya sah saja bila pemungutan suara dilaksanakan di tanggal dengan digit satu angka.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menambahkan, pelaksanaan Pilkada bila dipercepat akan lebih baik, berkaca dari pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Ia juga mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari, dari 81 hari yang ditetapkan KPU dalam rancangan tersebut.

“Kalau tidak bisa dipercepat ya bisa dikurangi masa kampanye menjadi hanya 60 hari, karena buat apa kampanye lama-lama?

"Jika pelaksanaan pemungutan suara dipercepat, maka akan mempercepat kita mendapatkan hasil pemungutan suara."

"Mencegah pemborosan biaya, baik dari penyelenggara maupun peserta, serta mencegah ketegangan sosial lebih lama,” tegasnya.

Arief Budiman pun menjawab bahwa Pilkada pernah diikuti sembilan pasangan calon dan lebih, seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya dan salah satu kabupaten di Pulau Madura.

Ia pun mengatakan, bila masa kampanye dikurangi, maka berkurang pula waktu bagi KPU untuk melaksanakan tahapan sosialisasi.

“Termasuk waktu untuk lelang, produksi, dan distribusi logistik seperti surat suara akan berkurang."

"Tapi ini akan kami dalami, dan bila disepakati untuk berkurang, maka kami bisa lakukan hal-hal tersebut dalam tahapan lain,” bebernya.

Hingga akhir, Komisi II DPR belum menyepakati tanggal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2020, meski sepakat dengan rancangan tahapan Pilkada serentak 2020 yang diajukan KPU.

“Kita buka ruang bagi KPU untuk melakukan pendalaman yang akan dibahas pada rapat dengar pendapat berikutnya,” tutur Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP selaku pimpinan sidang.

Sebelumnya, KPU membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Serentak 2020, pada Senin (24/6/2019) lalu.

Pembahasan mengundang partai politik, Bawaslu, DKPP, dan LSM pemerhati kepemiluan.

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020, di 270 daerah.

Rinciannya, sembilan provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota.

Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak gelombang keempat tersebut.

Provinsi:

Sumatera Barat

Jambi

Bengkulu

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Kota:

Medan

Binjai

Sibolga

Tanjung Balai

Gunung Sitoli

Pematangsiantar

Solok

Bukittinggi

Dumai

Sungai Penuh

Metro

Bandar Lampung

Batam

Depok

Pekalongan

Semarang

Magelang

Surakarta

Blitar

Surabaya

Pasuruan

Cilegon

Tangerang Selatan

Denpasar

Mataram

Banjarbaru

Banjarmasin

Samarinda

Balikpapan

Bontang

Bitung

Manado

Tomohon

Palu

Ternate

Tidore Kepulauan

Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)

Kabupaten:

Tapanuli Selatan

Serdang Bedagai

Toba Samosir

Labuhan Batu

Pakpak Bharat

Humbang Hasundutan

Asahan

Mandailing Natal

Samosir

Karo

Nias

Nias Selatan

Simalungun

Labuhanbatu Selatan

Labuhanbatu Utara

Nias Utara

Nias Barat

Solok

Agam

Pasaman

Lima Puluh Kota

Dharmasraya

Solok Selatan

Padang Pariaman

Sijunjung

Tanah Datar

Pesisir Selatan

Indragiri Hulu

Bengkalis

Kuatan Singingi

Siak

Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelalawan

Kepulauan Meranti

Tanjung Jabung Barat

Batanghari

Bungo

Tanjung Jabung Timur

Ogan Komering Hulu

OKU Selatan

Ogan Ilir

OKU Timur

Musi Rawas

Penukal Abab Lematang Ilir

Musirawas Utara

Seluma

Kaur

Rejang Lebong

Kepahiang

Lebong

Mukomuko

Bengkulu Selatan

Bengkulu Utara

Lampung Selatan

Way Kanan

Lampung Timur

Lampung Tengah

Pesawaran

Pesisir Barat

Bangka Tengah

Belitung Timur

Bangka Barat

Bangka Selatan

Lingga

Bintan

Karimun

Natuna

Kepulauan Anambas

Sukabumi

Bandung

Indramayu

Cianjur

Tasikmalaya

Karawang

Pangandaran

Pekalongan

Semarang

Kebumen

Rembang

Purbalingga

Blora

Kendal

Sukoharjo

Wonosobo

Wonogiri

Purworejo

Sragen

Klaten

Pemalang

Grobogan

Demak

Sleman

Gunung Kidul

Bantul

Ngawi

Jember

Lamongan

Ponorogo

Blitar

Situbondo

Kediri

Sumenep

Gresik

Malang

Mojokerto

Pacitan

Trenggalek

Sidoarjo

Tuban

Banyuwangi

Serang

Pandeglang

Karang Asem

Badung

Tabanan

Bangli

Jembrana

Bima

Lombok Tengah

Dompu

Sumbawa Barat

Sumbawa

Lombok Utara

Sumba Barat

Manggarai Barat

Sumba Timur

Manggarai

Ngada

Belu

Timor Tengah Utara

Sabu Raijua

Malaka

Kapuas Hulu

Ketapang

Sekadau

Bengkayang

Melawi

Sintang

Sambas

Kotawaringin Timur

Banjar

Tanah Bumbu

Kotabaru

Balangan

Hulu Sungai Tengah

Kutai Kartanegara

Paser

Berau

Kutai Timur

Kutai Barat

Mahakam Ulu

Bulungan

Nunukan

Malinau

Tana Tidung

Minahasa Utara

Minahasa Selatan

Bolmong Timur

Bolmong Selatan

Poso

Toli-Toli

Tojo Una-Una

Banggai

Sigi

Banggai Laut

Morowali Utara

Pangkajene Kepulauan

Barru

Gowa

Maros

Soppeng

Luwu Timur

Luwu Utara

Bulukumba

Tana Toraja

Kepulauan Selayar

Toraja Utara

Konawe Selatan

Muna

Wakatobi

Buton Utara

Konawe Utara

Konawe Kepulauan

Kolaka Timur

Bone Bolango

Gorontalo

Pohuwato

Mamuju

Majene

Mamuju Utara

Mamuju Tengah

Seram Bagian Timur

Kepulauan Aru

Maluku Barat Daya

Buru Selatan

Halmahera Utara

Halmahera Selatan

Halmahera Timur

Halmahera Barat

Kepulauan Sula

Pulau Taliabu

Boven Digoel

Merauke

Pegunungan Bintang

Asmat

Nabire

Warofen

Yahukimo

Keerom

Supiori

Membramo Raya

Yalimo

Manokwari

Fakfak

Sorong Selatan

Raja Ampat

Kaimana

Teluk Bintuni

Teluk Wondama

Pegunungan Arfak

Manokwari Selatan. (Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved