Lihat Tetangga Pakai Daster, Pria Ini Tak Kuat Tahan Nafsu, Polisi pun Bertindak
Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33), warga Buleleng, Bali, tak tahan melihat tetangganya mengenakan daster.
TRIBUNBATAM.id - Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33), warga Buleleng, Bali, tak tahan melihat tetangganya mengenakan daster.
Nafsu Gede Suri memuncak dan berusaha memperkosa tetangganya.
Pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini hampir memperkosa tetangganya sendiri berinisial NLP (29).
Gede Suri tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban tengah memberi makan ternak babi dengan mengenakan pakaian seksi.
• Begini Kondisi Terkini Wanita Korban Pemerkosaan Bintang Paris Saint - Germain, Neymar
Ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019), Gede Suri mengaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (19/7/2019) sekira pukul 09.30 wita.
Mulanya ia sedang sakit perut dan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.
Namun, saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan pakaian daster.
Otomatis, Gede Suri justru mendatangi korban NLP, dan langsung memeluknya dari arah belakang.
Ia bahkan sempat memegang payu dara korban, serta melucuti celana dalam korban.
NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun sontak berteriak minta tolong.
Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP (31), sehingga tindakan mesum itu berhasil digagalkan.
IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindak lanjuti.
"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.
Atas tindakannya itu, aparat Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Gede Suri, pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 10.00 wita.
Di hadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, Gede Suri tetap diproses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Segala percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lihat Tetangga Pakai Daster Seksi, Gede Suri Main 'Tancap' Saja, 'Saya Spontan, Sudah Lama Suka'