BATAM TERKINI

Hari Ini, BC Surati Importir Terkait Nasib 65 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar

Bea Cukai Tipe B Batam, Selasa (9/7/2019) akan menyurati Importir Industri Plastik Kepri terkait keberadaan 65 kontainer limbah plastik.

TRIBUNBATAM.id/Endra
Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Tipe B Batam, Selasa (9/7/2019) akan menyurati Importir Industri Plastik Kepri terkait keberadaan 65 kontainer limbah plastik yang hingga kini masih tertahan di pelabuhan Batu Ampar Batam agar bisa segera ditangani.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, Susila Brata sendiri menegaskan jika mereka sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait kabar importir tak menerima hasil pengetesan laboratorium tercemar limbah B3, Susila mengatakan, jika untuk mengeluarkan hasil tersebut harus ada prosesnya.

"Hari ini kita surati. Yang bisa di-realese langsung di-realease. Dan yang mau di re-ekspor, silahkan di re-ekspor. Yang penting sudah kita keluarkan suratnya hari ini. Udahlah tak usah diadu domba lagi. Formalnya harus kita penuhi baru kita surati. Intinya hari ini kita keluarkan," ujar Susila usai peresmian di PT Pegatron Technology Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Takjub Dengan Kecanggihan Teknologi Pegatron, Walikota Batam: Besok Sekretaris Saya Pakai Robot

Investasi Membaik, Batamindo Sebut Urus Izin Usaha di Batam Mudah Lewat Online Single Submission

Disebut Belum Diteken Kepala Dishub Kepri, Izin Taksi Online di Batam Tak Kunjung Keluar

Sehari Pengusaha Bayar Rp 190 Juta

Pasca dikeluarkannya hasil laboratorium terhadap 65 kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, hingga saat ini 38 kontainer limbah plastik yang dinyatakan tercemar limbah B3 masih ditahan di Pelabuhan Batu Ampar.

Perwakilan PT Tan Indo Sukses, Martin mengharapkan pemerintah segera mengambil tindakan terhadap puluhan kontainer tersebut.

"Kita banyak mengeluarkan biaya setiap harinya. Kita mengeluarkan kurang lebih 500 SGD setiap kontainer di Pelabuhan itu. Tak mungkin pemerintah yang tanggung itu kamilah yang tanggung," ujar Martin sebelum melangsungkan RDP di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (8/7/2019).

Itu artinya, jika satu kontainer harus membayar 500 SGD dengan kurs Sekitar Rp 10 ribu, per kontainer dikenakan biaya Rp 5 jutaan. Padahal saat ini, jumlah kontainer yang dinyatakan mengandung limbah B3 dan harus dire-ekspor ada sebanyak 38 kontainer.

Sehingga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan pemesan barang itu sebanyak Rp 190 juta per harinya hingga barang itu akan di re- ekspor.

Diakuinya kalau memang proses bisa lebih cepat, bisa mengurangi beban pengusaha. Sampai saat ini importir juga belum menerima surat.

"Kemarin masih dimintai keterangan saja. Kita minta kepedulianlah. Jangan udah jatuh ditimpa tangga pula. Kalau mau re-ekspor di re ekspor. Dirilis dirilis," katanya.

38 Kontainer Terbukti Mengandung Limbah B3

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 38 kontainer limbah plastik di Batu Ampar mengandung B3 atau bahan berbahaya.

Dari hasil uji laboratorium, limbah yang terkontaminasi B3 harus dikembalikan lagi alias dire-ekspor.

Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan, jadwal untuk diekspor kembali limbah itu tentunya harus koordinasi dengan pemilik barang.

"Kita masih lakukan koordinasi dengan pemilik barang. Kapan barang itu di re ekspor tunggu kesepakatannya," katanya.

Namun Sumarna menggarisbawahi kalau untuk pengiriman kembali 38 kontainer limbah berbahaya itu segera mungkin.

"Kita tidak mau berlama-lama. Kita harapkan secepat mungkin limbah itu bisa diekspor kembali," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya 65 Kontainer Limbah Plastik yang sempat menghebohkan Batan beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan di uji sampel oleh Bea Cukai, KLH, DLH Kota Batam dan Sucofindo.

Dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (2/7/2019) Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan "Dari kontainer yang diperiksa fisik tersebut telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3," sebut Sumarna.

Hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah.

Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 container limbah plastik tercampur sampah, 16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yg mengadung B3 dan yg tercampur sampah.

Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yg tercampur sampah tersebut wajib utk segera direekspor (diekspor kembali).

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan utk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.

"Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat dproses impornya sesuai ketentuan," tegasnya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/setiawan_koe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved