Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kasus Narkoba Minta Hakim Putus Bebas, Begini Alasannya
Terdakwa anak berinisial Ms (17) melalui kuasa hukumnya, Ridwan meminta agar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karimun.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Terdakwa anak berinisial Ms (17) melalui kuasa hukumnya, Ridwan meminta agar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karimun.
Pada kasus dugaan tindak pidana Narkoba, Ms merasa dirinya tidak mengetahui barang bukti sabu seberat 26 kilogram yang diamankan oleh BNN Provinsi Kepri tersebut.
Ridwan yang dijumpai di Pengadilan Negeri KarimunTerdakwa anak berinisial Ms (17) melalui kuasa hukumnya, Ridwan meminta agar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karimun. usai persidangan mengatakan Ms hanya mengetahui dirinya direkrut oleh seorang di kampung halamannya di Jember, Provinsi Jawa Timur, untuk bekerja di pertambangan emas dengan upah Rp 30 juta.
"Ada namanya Alim merekrut di Jember untuk kerja di tambang emas.
Anak ini kemudian dibawa ke Batam.
Sampai di Batam dijemput lalu tinggal di Belakang Padang selama satu bulan dan tidak ada pakerjaan.
Dia tanya kerjaannya mana malah kena marah dan disuruh ikut aja," terang Ridwan, Senin (8/7/2017).
• Gerindra Ajukan Pemulangan Habib Rizieq, Moeldoko: Kan Pergi Sendiri, Kok Minta Dipulangin?
• Intip Ramalan Zodiak Rabu 10 Juli 2019, Aquarius Bimbang, Capricorn Asmara Nomor Satu
• Hasil & Skor Akhir Persebaya vs Barito Putera Liga 1 2019, Bajul Ijo Ditahan Imbang Laskar Antasari
• Kisah Seorang Istri Temukan Suaminya yang Menghilang Selama 3 Tahun di Video Tik Tok
Ridwan memaparkan pada hari tertangkap dia disuruh ikut dengan sebuah kapal menuju Malaysia bersama dua orang pria.
Di sana dia melihat ada sebuah karung goni berisi speaker dinaikan ke atas kapal.
Di tengah laut, karung yang akhirnya diketahui berisi puluhan kilogram sabu itu dipindahkan ke kapal lain.
Pada subuhnya, kapal yang dia tumpangi diberhentikan oleh petugas dari BNN Provinsi Kepri.
"Di kapal itu dia hanya baring sampai tertidur.
Waktu sampai di Malaysia pun dia tidak tahu itu Malaysia.
Waktu tertangkap BNN pun tak pernah tanya ke dia tapi hanya nanya sama kawannya yang di kapal.
Kejadiannya pas waktu sahur bulan puasa kemarin," kata Ridwan.
"Di sini ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Tapi kita meyakini anak ini tidak mengetahui tindak pidana itu.

Sejak pemeriksaan di BNN dan sampai pengakuan di pengadilan dia tidak mengetahui atas barang bukti sabu," tambah Ridwan.
Dari informasi yang diperoleh dari JPU yang menangani kasus ini, Herlambang Adi Nugroho, sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Madura melalui Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Karimun, Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan selanjutnya menuju Pulau Jawa.
Namun ketika di kawasan Judah, petugas BNN Provinsi Kepri menangkap dan mengamankan barang bukti.
"Sabunya dari Malaysia dibawa ke Madura transit ke Moro dan Kuala Tungkal pertengahan Mei lalu.
Terdakwa ini (Ms) diupah Rp 30 juta.
Kalau pengakuannya memang tidak mengetahui, tapi dari unsur kewajaran tidak mungkin dia tidak mengetahui," kata Herlambang. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)