Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Yogyakarta, Amankan Mucikari Berstatus Mahasiswa

Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari.

IST
Ilustrasi / Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Yogyakarta, Amankan Mucikari Berstatus Mahasiswa 

Terkait usia para PSK, Ike mengatakan antara umur 20 sampai 25 tahun.

PSK ini pun bersatus dari wanita singel, janda, dan sudah berkeluarga.

"Kalau setatus bekerja sebagai mahasiswi belum kita dapat. Karena baru 7 wanita yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya

Tersangka sendiri pun bisa mendapatkan para wanita PSK ini semasa tinggal di Batam.

Untuk upah yang didapat pun dipotong dari pemesan. Mulai dari 20 sampai 25 persen.

"Jadi dia ini juga sebagai admin, kalau ada pemesan dia yang langsung menghubungkan dengan wanita yang dipilih pemesan. Usai transaksi, PSK mentransfer melalui rekening," ucapnya.

"Dalam sebulan, tersangka mendapatkan penghasilan berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 7 jutaan," sebutnya.

Pengungkapan ini pun masih terus akan diselidiki pihak kepolsiian.

Tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.(dra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Muncikari Prostitusi "Online", Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved