Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Yogyakarta, Amankan Mucikari Berstatus Mahasiswa

Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari.

IST
Ilustrasi / Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Yogyakarta, Amankan Mucikari Berstatus Mahasiswa 

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Yogyakarta, Amankan Mucikari Berstatus Mahasiswa

TRIBUNBATAM.id, YOGYAKARTA - Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari.

Satu orang muncikari yang diamankan berinisial AA (22) dan masih bertatus sebagai mahasiswa.

"Kami berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan tersangka AA," ujar Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2019).

Apfryyadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari memantau media sosial Twitter.

Didapati, akun Twitter @Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi.

Di profil akun Twitter tersebut menampilkan foto seorang perempuan.

Diduga Mabuk, Tiga Pramugari Terekam Tanpa Busana di Hotel, Begini Nasibnya Sekarang

Viral, Takut Disunat Anak Kabur ke Atas Genteng, Rayuan Orangtua Tak Buahkan Hasil

Curhatan Raffi Ahmad Soal Kondisi Kesehatannya Buat Nagita Slavina Tak Kuasa Menahan Tangis

Terdapat tulisan "Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 0823xxxx".

Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Hingga pada 24 Juni 2019 malam, polisi bergerak dengan mendatangi salah satu hotel di Depok, Sleman.

Di salah satu kamar, polisi mendapati seorang perempuan yang sedang melayani seorang pria.

Berdasar dari keterangan keduanya, polisi lantas berhasil menangkap pembuat serta pemilik akun Twitter @Mecca951 bernisial AA warga Jambi Timur yang masih bertatus sebagai mahasiswa.

Perempuan berinisial AA ini ditangkap di sebuah kos eksklusif daerah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Selain pemilik akun, AA juga sekaligus sebagai muncikari.

Apfryyadi menuturkan, AA menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan jasa prostitusi.

Calon pelanggan yang berminat lantas menghubungi AA.Tarif yang dipatok AA sebesar Rp 500 ribu untuk satu jam.

"Uang itu dibagi dua. AA mendapat Rp 100 ribu," tandasnya.

Pengakuan AA, lanjutnya, hanya memiliki satu anak buah (PSK).

Ia juga baru pertama kali ini membuka jasa prostitusi online.

Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut.

Akibat perbuatanya, AA dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online

Polda Kepri kembali mengungkap kasus prostitusi online dan berhasil mengamankan seorang mucikari.

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berhasil diungkap Ditreskrimsus melalui Subdit V Cybercrime Polda Kepri.

Hal itu disampaikan saat ekspos yang digelar Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga yang memimpin ekspos mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada 8 Januari 2019 lalu.

"Kita amankan satu tersangka berinisal AA ini. Namun penangkapan ini bukan di Batam, tapi di Karawang, Jabar," kata Kombes Pol S Erlangga, Jumat (15/02/2019).

Dijelaskannya, tersangka ini mengendalikan dari Karawang, dengan sebuah media sosial bernama Wechat.

Wanita Malaysia Ini Tega Menipu Keluarga yang Anaknya Sedang Sekarat. Jejaknya Dibongkar Netizen

4 Fakta Masuknya PT Pegatron ke Batam, Butuh 1.000 Pekerja hingga Satu-satunya di Indonesia

DPR Minta Pemerintah Berlakukan Subsidi Energi Tetap, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Mucikari AA tertunduk saat digelar pres release Polda Kepri, Jumat (15/2/2019).
Mucikari AA tertunduk saat digelar pres release Polda Kepri, Jumat (15/2/2019). (TRIBUNBATAM / Endra Kaputra)

"Dari medsos itu pelaku membuat 3 akun dengan nama Ms Eve, Miss Eve, dan Shopie. Jadi itu akun yang dibuat tersangka untuk menjajakan prostitusi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Subdit V Cybercrime AKBP Ike Krisnadian menyampaikan, tersangka ini mematok tarif yang berfariasi.

"Kalau shortime itu dari kisaran Rp 400 sampai Rp 1 juta. Kalau Long time kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," ucapnya.

Terkait usia para PSK, Ike mengatakan antara umur 20 sampai 25 tahun.

PSK ini pun bersatus dari wanita singel, janda, dan sudah berkeluarga.

"Kalau setatus bekerja sebagai mahasiswi belum kita dapat. Karena baru 7 wanita yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya

Tersangka sendiri pun bisa mendapatkan para wanita PSK ini semasa tinggal di Batam.

Untuk upah yang didapat pun dipotong dari pemesan. Mulai dari 20 sampai 25 persen.

"Jadi dia ini juga sebagai admin, kalau ada pemesan dia yang langsung menghubungkan dengan wanita yang dipilih pemesan. Usai transaksi, PSK mentransfer melalui rekening," ucapnya.

"Dalam sebulan, tersangka mendapatkan penghasilan berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 7 jutaan," sebutnya.

Pengungkapan ini pun masih terus akan diselidiki pihak kepolsiian.

Tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.(dra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Muncikari Prostitusi "Online", Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved