IMEI Ponsel Impor Segera Diblokir, Ini Keterangan Kemenperin dan 5 Alasan yang Diberikan
Lewat akun resmi Kementerian Perindustrian RI, @kemenperin_ri, mereka menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel impor. Akun kementerian yang di
2. HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 tidak bisa digunakan di Indonesia.
3. Laman pengecekan IMEI sedang disiapkan.
4. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan
Berita Terkait