IMEI Ponsel Impor Segera Diblokir, Ini Keterangan Kemenperin dan 5 Alasan yang Diberikan

Lewat akun resmi Kementerian Perindustrian RI, @kemenperin_ri, mereka menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel impor. Akun kementerian yang di

marketingland
Ilustrasi ponsel 

2. HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 tidak bisa digunakan di Indonesia.

3. Laman pengecekan IMEI sedang disiapkan.

4. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI. 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved