KPK OTT di KEPRI
BREAKINGNEWS, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK RI Dalam Proyek Reklamasi
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBTAM,id BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam Kasus Reklamasi di Tanungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) Malam.
Tidak hanya Nurdin, dua orang kepala dinas dan PNS serta Pengusaha yang terlibat dalam Reklamasi tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka Oleh KPK.
"Menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus Reklamasi di Tanjungpiayu," sebut Basaria menerangkan.
• Download Musik MP3 Lagu Raisa Kembali, di Android dan iPhone
• Pemred Tribunnews.com, Dahlan Dahi Diangkat Jadi Chief Digital Officer KG Media
• Begini Cara Memaksimalkan Asuransi Kesehatan dari Kantor
KPK Segel Pintu Rahasia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Daerah Provinsi Kepri tersebut di Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).
Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.
Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.
Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.
• Sebelum Gubernur Kepri Kena OTT, Isdianto: Saya Tidak Mau Dia yang Buat, Saya Juga Kena
• Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Terungkap Nama-nama yang Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
• Isdianto: Pak Gubernur Sehat, Saya Lihat Langsung Dia Diperiksa
• Inilah Jumlah Harta Gubernur Nurdin Basirun yang Terjaring OTT KPK, Berdasarkan LHKPN; Rp 6,2 Miliar
• OTT KPK di Kepri, Basaria Panjaitan: Status Gubernur Kepri Akan Ditentukan Kamis Sore
"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).
Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.
"Iya mas, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya kembali dengan santun.
Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegaiatn awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).