Paksa Istri Berhubungan Intim Sekarang Dikategorikan Kejahatan Pemerkosaan, Hukumannya Tinggi Lho
Hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangan terancam
TRIBUNBATAM.id - Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.
Belakangan, karena maraknya kasus, marital rape sering disebut kekerasan seksual.
Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
• Cantik Dalam Balutan Kebaya Putih, Penampilan Muzdalifah Ini Jadi Sorotan: Eh Kok Kayak Syahrini
• Warga Banyak Gagal Saat Tes SIM, Polresta Barelang Siapkan Bimbel Gratis
• Kisah 3 Jenderal Pernah Permalukan Soeharto, Jadi Korban Pembunuhan Keji hingga Melarat
• Hari Ini Harga Tiket Pesawat Turun Besar-Besaran, Batam-Soekarno Hatta Cuma Segini Harganya
"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau.
Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Ia mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.
"Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar dia.
Menurutnya, pemerkosaan dalam perkawinan suatu hal yang sering kali dianggap sepele oleh berbagai pihak.
Sebab beberapa orang yang jadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga jarang sekali melapor ke pihak kepolisian.
"Kasus ini terkadang dianggap sepele padahal sebenarnya ini kasus yang penting,
Sayangnya korban tidak menganggap itu bentuk pemerkosaan yang dilakukan suaminya," ujar Adriana.
Bahkan menurutnya, kadang polisi juga seringkali menyepelekan kasus pemerkosaan terhadap istri.
"Mereka (polisi) mengira kasus pemerkosaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Padahal, kekerasan seksual ini bisa mengakibatkan trauma fisik dan emosional pada korban.
Selain itu, ini juga menjadi suatu hal yang menakutkan bila kekerasan seksual yang dilakukan ibunya diketahui sang anak.
“Ini bisa menjadikan trauma mendalam baik itu bagi anaknya maupun bagi korban ya.