Termasuk Nurdin Basirun, Inilah Daftar Gubernur Pernah Ditangkap KPK, Ada Mantan Artis

Termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, inilah daftar gubernur yang pernah ditangkap KPK, ada mantan artis.

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, inilah daftar gubernur yang pernah ditangkap KPK, ada mantan artis.

 Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019).

Nurdin Basirun ditangkap karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Hingga hari ini, Kamis (11/7/2019), KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum menentukan status Nurdin dalam kasus ini.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. TRIBUN Batam/Endra Kaputra
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. TRIBUN Batam/Endra Kaputra (Tribun Batam/Endra Kaputra)

Sebelum Nurdin, ada sejumlah gubernur yang telah dijerat KPK dalam kasus berbeda. Sejak 2017, tercatat ada 4 gubernur yang terseret dalam kasus korupsi:

1. Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh)

Pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK.

Berdasar catatan KPK, Irwandi Yusuf menerima hadiah atau janji dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Kabupaten yang dipimpinnya pada Pemerintah Aceh.

Jaksa penuntut KPK menyimpulkan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebanyak Rp 4,1 miliar dan menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan subside 6 bulan kurungan.

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Pada 2018, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.

Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved